Pansus DPRD Kota Malang Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Minol & Perumda Tunas

Pansus DPRD Kota Malang Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda Minol & Perumda Tunas

Malang, Memorandum.co.id - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemkot Malang akan segera kelar di tahun 2020 ini. Menyusul DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna ‘Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang’, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (8/12/2020). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE didampingi Wakil Ketua H Abdurrochman, H Asmualik dan Rimzah. Dari Pemkot Malang yang hadir adalah Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan rapat paripurna ini untuk mendengrkan laporan pembahasan yang dilakukan oleh pansus kedua ranperda. “Yang disampaikan oleh pansus ini merupakan hasil dari pembahasan terhadap kedua ranperda,” katanya. Berkaitan masa pandemi Covid-19, rapat paripurna dilakukan secara online. Anggota komisi mendengarkan di ruang komisi masing-masing dengan aplikasi zoom. Sementara, ketua pansus menyampaikan di dalam ruang paripurna. Ketua Pansus Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dipercayakan pada H Rokhmad SSos dan Ketua Pansus Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang’ diamanahkan pada H Wanedi. Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko mengatakan pembahasan yang dilakukan DPRD Kota Malang ini sangat penting agar produk hukum ini berdampak positif terhadap kemajuan Kota Malang. “Ini merupakan tahapan-tahapan dalam proses pembahasan ranperda yang sangat diperlukan,” ujarnya. Wawali yang akrab disapa Bung Edi ini membenarkan ada dua ranperda yang sedang dalam pembahasan DPRD Kota Malang. Kedua ranperda ini merupakan sebuah kebutuhan untuk Kota Malang saat ini. Pembuatan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini ini menurut Bung Edi untuk memperketat pengendalian dan pengawasan minol di wilayah Kota Malang dan sebagai sebagai landasan hukum dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. “Semua harus terkontrol dengan baik agar peredaran minuman beralkohol ini terpantau dan diawasi agar dapat memberikan jaminan kenyamanan di kota ini,” katanya mengenai pentingnya aturan hukum terkait peredaran minol. Sedangkan untuk ranperda Perumda Tunas, menurutnya perlu dilakukan dengan harapan regulasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Malang. “Dan ini menjadi perhatian dari panitia khusus (pansus) di DPRD, ketika di Perumda Tugu Aneka Usaha nanti sektor UMKM apa saja yang bisa dijalankan. Dari berbagai sektor usaha yang ada diatur dan harapannya bisa meningkatkan PAD kita,” jelas Bung Edi. Ranperda Minol Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, H Rokhmad menjelaskan dalam pembahasan Ranperda yang menjadi catatan adalah berkaitan dengan pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ini bertujuan meminimalisir berbagai dampak buruk yang ditimbulkan dari peredaran minol. “Sebagai insan yang beriman dan ber-Pancasila, tentu kita mempunyai sikap yang tegas terhadap minuman beralkohol. Kesadaran akan tanggungjawab tersebut kita wujudkan dengan upaya maksimal membatasi peredaran minuman beralkohol,” paparnya. Dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah disesuaikan dengan Pasal 4 Ranperda Minuman Beralkohol, yaitu Pemerintah Daerah berwenang untuk menerbitkan ITPMB dan menerbitkan SIUP-MB Golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat. Tak hanya itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Malang juga wajib menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol. “Kewenangan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) harus memastikan ketentuan jaraknya dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, serta Rumah Sakit. Setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang menjual minuman beralkohol,” paparnya. Untuk jarak menurut Rokhmad telah diatur dalam radius 500 meter dari sekolah, rumah sakit maupun tempat peribadatan. Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar, telah ditentukan sanksinya, yakni dengan ketentuan pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. “Sedangkan untuk sanksi, Satpol PP nantinya yang akan bertindak tegas sesuai kewenangan mereka," ujarnya usai rapat paripurna, Selasa (8/12/2020). Disampaikan, untuk kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha, serta kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol melalui ketentuan OSS (Online Single Submission) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik harus seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman. Ranperda tentang pengaturan minol ini juga mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, perizinan dan klasifikasi minuman beralkohol golongan A, B dan C. Sebelumnya, Ranperda ini telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada tanggal 26 Desember 2019 lalu. Namun, belum selesai kemudian Pansus diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan dan akan disahkan pada 10 Desember 2020 mendatang. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang serta Asistensi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, pada akhirnya dalam rapat pansus pada tanggal 30 November 2O2O, Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Ranperda Pemkot Malang dapat menyepakati penyempurnaan terhadap Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 170/50/35.73.200/2020 dan Nomor: 188/9/35.73.112/2020. Ranperda Tunas Dengan selesainya pembahasan terhadap Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), Pemkot Malang diharapkan segera mempersiapkan seluruh proses terkait dengan peralihan status dari perusahaan daerah menjadi Perumda. Seperti mempersiapkan anggaran dasar, struktur organ, rencana bisnis, dan segala hal yang diperlukan, sehingga peralihan status dapat segera dilakukan setelah Perda diundangkan. Ketua Pansus Perumda Tunas H Wanedi mengingatkan tahapan persiapan harus dilakukan secara profesional dan terencana dengan baik, mengingat kehadiran Perumda ini memberikan manfaat untuk masyarakat. “Sejak awal perlu dilakukan penataan yang terencana,” katanya. Terkait dengan perluasan jenis usaha, Pemkot Malang dan Perumda Tunas harus sinergi dan melakukan kajian yang komprehensif sehingga perluasan jenis usaha Perumda ini tidak ‘overlap’ atau mengambil usaha yang telah berjalan di masyarakat, khususnya UMKM. Wanedi menyampaikan tujuan perumda adalah memaksimalkan kembali penerapannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Malang. “Perumda Tugu Aneka Usaha ini memiliki tujuh jenis usaha, diantaranya pertanian dan perikanan, industri pengolahan termasuk rumah potong hewan dan usaha terkait pengulitan dan pengepakan daging,” jelasnya. Sedangkan, perdagangan besar dan eceran seperti reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangkutan dan pergudangan. Juga ada pengadaan listrik dan gas termasuk pengadaan gas bio meliputi pengolahan limbah industri pemotongan hewan menjadi gas bio. Selain itu, ada pula pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah. Real estate yang dimiliki atau disewa termasuk pengoperasian mall pusat perbelanjaan sarana olahraga dan hotel. “Guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, pemerintah daerah juga dapat memberikan pelayanan akomodasi dan penyediaan makan-minum maupun penyediaan jasa informasi dan komunikasi. Juga kesenian, hiburan dan rekreasi,” urai Wanedi. Sebelumnya, Perumda Tugu Aneka Usaha telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 26 Desember 2019 lalu namun belum selesai sehingga Pansus Tunas diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan hingga disepakati pada 2 Desember 2020. Pembahasan ini cukup memakan waktu. Namun setelah melalui asistensi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, maka Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Ranperda Pemkot Malang akhirnya menyepakati penyempurnaan terhadap Ranperda Perumda Tunas Kota Malang, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 170/55/35.73.200/2020 dan Nomor : 188/11/35.73.112/2020. (*/adv/lis/win/ari)          

Sumber: