Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bukit Jamur Divonis 7,5 Tahun Penjara
Gresik, Memorandum.co.id - Perkara pembunuhan terhadap AAH (13) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, telah memasuki sidang putusan. Kedua terdakwa MSK (15) dan SNI (16) divonis 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (7/12/2020). Dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang Candra, kedua terdakwa anak itu mengikuti agenda pembacaan putusan secara virtual. Mereka hanya tertunduk lesu mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal yang diketuai Agung Ciptoadi. Seperti yang diberitakan sebelumnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai tuntutan JPU. Namun vonisnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hakim menyebut, hukuman yang memberatkan terdakwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap AAH. Atas putusan 7 tahun 6 bulan dan 6 bulan masa pelatihan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Penasihat hukum terdakwa Sulton Sulaiman mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa anak. Sama halnya dengan JPU Esti Hardjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama. Menunggu perkembangan lebih lanjut," ucap Esti. Dalam sidang tersebut, hadir juga pihak keluarga korban, Muhammad Arifin. Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan dan putusan atas kasus yang telah menghilangkan nyawa putranya tersebut. "Karena tuntutannya dinilai cukup ringan," keluhnya. Menurutnya, perbuatan terdakwa terhadap putranya sudah tidak manusiawi dan tergolong sadis. "Seharusnya memposisikan diri sebagai keluarga korban. Siapa yang terima jika kejadian tersebut menimpa anaknya sendiri. Sehingga kami berharap hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya," tuntutnya."(and/har/udi)
Sumber: