Operasi Yustisi Gabungan Tim Satgas Bangkalan Jaring 45 Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi Gabungan Tim Satgas Bangkalan Jaring 45 Pelanggar Prokes

Bangkalan, Memorandum.co.id - Gejolak pandemi coronavirus desease atau covid 19 yang kembali merebak dalam sepekan terakhir, segera disikapi oleh Tim Satgas Penanganan Covid Pemkab Bangkalan. Dipimpin Kapolres AKBP Didik Hariyanto sebagai penanggungjawab lapangan, sedikitnya 30 personal Polres, Kodim 0829 dan Satpol PP, kembali turun menggelar Operasi Yustisi Gabungan. “Kali ini, Sabtu dan Minggu siang tadi, kami menyekat ruas jalan poros Desa Telang di Kecamatan Kamal. Lokasinya tepat di depan pos pantau Polres Bangkalan,” kata AKBP Didi Hariyanto, Minggu (6/12). Kawasan ini dipilih menjadi basis lokasi Operasi Yustisi lantaran tergolong padat lalu-lalang arus lalu-lintas. Maklum, selain berdekatan dengan Kampus Universitas Trunojoyo (UTM), jalan poros Desa Telang merupakan jalur penghubung jantung Kota Bangkalan dengan Pelabuhan Kamal. Dipandu Kaur Mintu Satlantas Polres, Ipda Pariadi,SH, tim operasi gabungan yang melibatkan 10 anggota Polres, 5 anggota TNI-AD dari Kodim 0829 dan 5 anggota Satpol-PP, giat operasi rata-rata bergulir pukul 09.00 s/d 11.00. Tidak ada pilih kasih, semua kendaraan yang melintas dari arah Selatan atau Pelabuhan Kamal atau sebaliknya, baik itu sepeda motor, mobil pribadi, mobil penumpang umum (MPU), truk angkutan barang, pengendara sepeda ontel maupun warga pejalan kaki dicegat satu persatu. “Selama operasi, petugas gabungan rutin mencegat, mengawasi, mengontrol setiap pengendara dan penumpang MPU,” kata Ipda Pariadi. Mereka yang terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) langsung digiring ke ruang pos pantau. Hasilnya, sebanyak 45 warga terjaring dan terbukti melanggar prokes. Rata-rata tertangkap basah tidak menggunakan masker. Ada juga yang sejumlah penumpang MPU dan mobil pribadi yang tidak mematuhi ketentuan jaga jarak. ”Kepada para pelanggar prokes, selain wajib mengisi formulir untuk tidak mengulang lagi pelanggaran, juga kami lakukan penindakan hukum. Ini amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Harus kami tegakkan,” tandas Ipda Pariadi. Sanksi yang diterapkan bervariasi. Rinciannya, 25 warga ketiban sanksi teguran, 2 warga kena sanksi administrasi, serta 18 warga sisanya harus menjalani sanksi sosial, seperti push-up atau scot-jump di tempat, mengucapkan teks Pancasila, atau menyapu seputar halaman pos pantau Polres.(ras).

Sumber: