Satreskrim Polres Jombang Lumpuhkan Jambret Nasabah Bank

Satreskrim Polres Jombang Lumpuhkan Jambret Nasabah Bank

Jombang, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus dua penjahat jalanan (jambret,red), Rabu (02/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua alap-alap jalanan yang diringkus masing-masing yakni Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45), warga Jalan KH. Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono (47), warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang. Akibat berusaha kabur ketika hendak dikeler, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kedua tersangka. Sementara, mereka sendiri harus terjerat perkara pidana lantaran merampas uang senilai Rp 180 juta milik nasabah salah satu bank swasta di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang. Aksi mereka terendus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil rekaman kamera pengawas milik salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan itu berlangsung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. “Menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana pencurian (jambret) Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Rabu malam, kedua tersangka berhasil kami amankan," papar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Kamis,(03/12/2020). Dia menjelaskan, aksi perampasan yang dilakukan kedua tersangka berawal saat saat korban, Yuly Setyawati (41), warga Jalan Buya Hamka, Desa Kepatihan berniat menyetor uang senilai Rp 180 juta ke salah satu bank di Jalan Wahid Hasyim. Untuk membawa uang tadi, korban memasukkan ke dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu. Selanjutnya, ratusan juta uang yang hendak disetornya tadi diletakkan di pijakan kaki motor matic yang dikendarainya. "Oleh korban, uang dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna abu-abu. Lalu olehnya, diletakkan di pijakan motor matic yang digunakan menuju bank," sambung Kasat Reskrim. Belum juga tiba, imbuh Kasat Reskrim, tepatnya baru setengah perjalanan. Korban dihadang oleh kedua tersangka yang mengendarai Honda Vario. Belum hilang keterkejutan Yuly, duo jambret langsung mengambil tas berisikan uang miliknya. "Ketika kedua tersangka kabur, korban sempat melakukan pengejaran. Namun upaya tadi tidak membuahkan hasil, karena jejak kedua tersangka hilang ketika memasuki gang," imbuhnya. Dengan harapan kedua tersangka segera dapat ditangkap, Yuly pun melaporkan kejadian ke Polres Jombang. Harapan inilah yang langsung dijawab oleh Satreskrim Polres Jombang, dengan berhasil membekuk kedua tersangka. “Pada saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka justru berupaya kabur. Maka, kami terpaksa melumpuhkan keduanya dengan tindakan tegas terukur,” tegas Kasat Reskrim.. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 180 juta  milk korban, satu unit sepeda motor Vario AG 5638 EAU yang dipakai kedua tersangka melakukan kejahatan serta sebuah helm berwarna ungu. Termasuk pula diamankan sebagai barang bukti, berupa sebuah kemeja putih motif garis kecil biru, satu potong celana soft jeans warna coklat muda, sepasang sandal, serta sebuah jaket warna hitam. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 / 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan," pungkas Kosasih.(wan)

Sumber: