Massa Pendukung Bumbung Kosong Geruduk KPU, Minta Saksi Boleh Masuk TPS

Massa Pendukung Bumbung Kosong Geruduk KPU, Minta Saksi Boleh Masuk TPS

Kediri, memorandum.co.id.- Enam hari menjelang pilkada, ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Relawan Pemenangan Bumbung Kosong (ARPBK) menggelar aksi damai di depan Kantor KPU Kabupaten Kediri, Kamis (03/12/2020). Sebelum melakukan mimbar bebas di depan kantor KPU, terlebih dulu mereka deklarasi akbar di lapangan Simpang Lima Gumul (SLG), yang diikuti perwakilan koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator desa (kordes). Presidium ARPBK Rahmat Mahmudi menyampaikan, gerakan bumbung kosong (bukos) adalah gerakan moral, gerakan yang legal dan sah untuk Kediri lebih baik serta bermartabat "Jika ada yang memberi tekanan kepada pemilih maka itu sesungguhnya merekalah yang telah melakukan tindakan pidana," ucap Rahmat. Setibanya di depan Kantor KPU, dalam orasinya, Rahmat menuntut agar KPU berlaku adil. Selain itu menurut dia, sosialisasi yang dilakukan KPU tidak maksimal. Lantaran banyak masyarakat desa tidak mengetahui bahwa memilih bumbung kosong juga sah. "Kami minta KPU untuk memfasilitasi agar saksi bumbung kosong bisa masuk ke TPS," pinta Rahmat. Menanggapi tuntutan massa, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menjelaskan apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan. "Bahkan di daerah yang sulit sinyal kita sisir untuk sosialisasi," tegas Ninik. Sementara Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori yang ikut menemui massa memaparkan, tidak ada aturan yang melarang saksi kolom kosong hadir di TPS. Tetapi, lanjut Anwar Ansori, di dalam aturan dijelaskan siapa saja yang bisa memasuki area TPS. Antara lain saksi paslon, pemantau dan petugas TPS. “Memang tidak ada yang melarang, tapi sudah dijelaskan siapa saja yang bisa masuk area TPS,” ungkap dia. Setelah sekilan waktu puas menyampaikan uneg-unegnya, kemudian massa pendukung bumbung kosong membubarkan diri dengan tertib. (mis/mad/udi)

Sumber: