Polres Lumajang Sosialisasikan Saber Pungli Pupuk Bersubsidi

Polres Lumajang Sosialisasikan Saber Pungli Pupuk Bersubsidi

Lumajang, Memorandum.co.id - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mendukung pemberantasan Pungli (pungutan liar) di Kabupaten Lumajang digelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar (saber pungli) bagi Gapoktan dan kios/agen pupuk berubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang, Rabu(2/12/2020). Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Yosowilangun tersebut dihadiri personil Polres Lumajang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Forkopimca Yosowilangun dan Rowokangkung, Ketua Asosiasi Gapoktan, serta seluruh Kepala Desa di wilayah Rowokangkung dan Yosowilangun. Tak ketinggalan juga pemilik agen/kios pupuk bersubsidi yang tersebar di wilayah Rowongkangkung dan Yosowilangun. Hadir mewakili Wakapolres Lumajang (Ketua Satgas Saber Pungli), Kasi Was Polres Lumajang, Iptu Suprayogi menjelaskan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang mana pengadaan dan penyalurannya harus sesuai Petunjuk Teknis Permendag No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. “Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan pupuk bersubsidi makanya perlu diadakan pengawasan terhadap penyalurannya agar bisa mencukupi kebutuhan petani di sektor pertanian dengan tetap mengacu pada Permendag 15 tahun 2013,” jelasnya. Dalam kesempatan itu juga, Suprayogi mengingatkan tugas pokok dan fungsi daripada pengecer pupuk bersubsidi adalah menjaga kelancaran penyaluran pupuk kepada petani, menjamin ketersediaan semua jenis pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan, serta wajib memasang pasang nama sebagai pengecer resmi dari distributor dan wajib mencantumkan daftar harga sesuai dengan harga Eceran Tertinggi(HET). Selain itu, imbauan juga disampaikan kepada undangan yang hadir untuk berperan aktif jika mengetahui adanya penyimpangan dan penyalagunanaan terhadap penyaluran Pupuk bersubsidi agar langsung melaporkannya ke pihak yang berwenang. “Kita selalu siaga menerima laporan dari masyarakat jika dimungkinkan melihat penyalahgunaan atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak semestinya,” pungkasnya.(Ani)

Sumber: