KemenkumHAM Jatim Sosialisasikan Juklak Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Lapas-Rutan
Surabaya, Memorandum.co.id - Kanwil KemenkumHAM Jatim terus melakukan langkah-langkah antisipasi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga reda. Salah satunya dengan menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) penanganan dan pengendalian corona virusdisease di Lapas/Rutan jajaran. Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Krismono menyampaikan pesan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di Jatim berkisar 4-5%. Meski tergolong kecil, Krismono meminta agar jajarannya tidak sembrono. Untuk itu, saat ini pihaknya telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan itu, tutur Krismono, disusun berdasarkan contoh kasus di Lapas I Surabaya. Sehingga, lebih aplikatif dan sesuai dengan kondisi di lapangan. “Juklak baru untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 di Lapas/Rutan harap dijadikan pedoman dan diaplikasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar mantan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jatim ini. Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menyatakan, salah satu yang paling penting dalam juklak tersebut adalah UPT harus memberikan laporan harian perkembangan kasus Covid-19. Tidak hanya melaporkan ke Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan, tapi juga kepada tim satgas Covid-19 di pemda setempat. Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan pandemi. “Sehingga seluruh stakeholder tahu update terbaru dan bisa segera memberikan bantuan dengan cepat jika diperlukan,” terangnya. Lebih lanjut Hanibal memberikan kesempatan kepada Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan untuk menjelaskan isi juklak yang ada. Gun Gun menerangkan bahwa juklak ini telah disetujui oleh gugus tugas provinsi Jatim. Karena penanganan Covid-19 di Lapas Surabaya termasuk sukses. “Juklak ini tidak hanya untuk wabah Covid-19 saja, tapi bisa juga diaplikasikan jika ada pandemi lain di kemudian hari,” pungkasnya.(mik)
Sumber: