Kapolres Kediri Kunjungi Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya di RSKK
Kediri, memorandum.co.id - Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjenguk bayi di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK). Bayi ini dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yang diketahui berinisial YGH bersama kekasihnya MI. Kedua pasangan ini kini sudah diamankan Satreskrim Polres Kediri. “Pelakunya Ibu kandung si bayi yang masih berstatus pelajar duduk di bangku SMP. Selain mengamankan Y ibu kandung bayi, Resmob Satreskrim Polres Kediri dan unit Reskrim Polsek Plemahan mengamankan MI. MI ini kekasihnya Y," ujar AKBP Lukman, kemarin. Sambung Lukman, terungkapnya pelaku tersebut berawal dari penyelidikan petugas. Petugas mencurigai seorang perempuan dengan kondisi seperti orang baru melahirkan. Kemudian petugas membawa pelaku tersebut ke bidan untuk memastikan pelaku baru saja melahirkan. "Awalnya pelaku tidak mengakui. Setelah dibawa ke Bidan pelaku baru mengakui perbuatannya," terang Lukman. Lebih lanjut Lukman memaparkan, pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku mengalami sakit perut hingga akhirnya melahirkan di kamar mandi pada pukul 03.00 WIB. Kemudian, akibat merasa ketakutan diketahui orang tuanya karena memiliki bayi di luar nikah, maka anak laki-laki yang dilahirkan itu akhirnya diletakkan di pekarangan tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku. Lalu keesokan harinya, saksi bernama Sugianto mendengar suara bayi menangis atau seperti suara kucing bertengkar. Setelah diperiksa, ternyata suara itu berasal dari pekarangan yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Atas penemuan bayi laki-laki itu, warga melaporkannya kepada petugas berwajib. "Pelaku saat ini masih dimintai keterangan, sedangkan bayi laki-lakinya mendapat pemeriksaan intensif di RSKK. Bahkan saat saya menjenguk bayi ini, alhamdulillah kondisinya sehat dan ukuran panjang serta berat si bayi juga normal," papar Lukman. Lukman menambahkan, atas perbuatannya pelaku ini terancam pasal 308 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. Sementara, kekasih pelajar (19) yang juga berhasil diamankan petugas, terkena pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Kami kenakan pasal 81 dan 82 terhadap pria yang diduga kekasih pelajar itu, karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah usia 18 tahun," tambah Lukman Cahyono. Sementara itu, Kepala Humas RSKK, Ahsin Usman menerangkan, benar kini bayi yang ditelantarkan ibunya itu berada di RSKK. Saat ini, kondisi bayi dalam pemeriksaan secara menyeluruh oleh tenaga medis. "Alhamdulillah, kondisi bayi kini baik dan sehat. Namun, saat ditemukan dan dibawa pertama kali ke sini, memang sempat dehidrasi, karena semalaman ia berada di luar rumah," terang Ahsin Usman. Ahsin Usman menambahkan, bayi laki-laki tersebut memiliki berat 2,6 Kg dan panjang sekitar 51 Cm. Selama bulan Januari-November 2020, kasus ini merupakan satu-satunya peristiwa penemuan bayi yang ditangani RSKK. "Semoga ini kasus yang terakhir selama tahun 2020 dan ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa," pungkasnya. (Mis)
Sumber: