Pasar Buah Tumpah Tanjungsari, Kadisdag: Yang di Luar Tidak Berizin
Surabaya, Memorandum.co.id - Satu per satu pejabat Pemkot Surabaya mulai angkat bicara terkait pasar buah tumpah (liar) di Jalan Tanjungsari. Sebelumnya, Kasatpol PP Eddy Christijanto dan Kadishub Irvan Wahyudrajad berjanji akan membersihkan lapak buah yang liar yang meresahkan warga sekitar, kini giliran Kadis Perdagangan (Kadisdag) Wiwiek Widayati yang menegaskan bahwa hanya ada 10 gudang yang berizin. “Kurang lebih segitu untuk gudang,” ujar wanita berjilbab saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis (26/11). Wiwiek menambahkan, bahwa untuk yang di luar (pedestrian, red) pihaknya tidak mengeluarkan izin. “Kalau yang di luar-luar kami tidak ada izin. Pedestrian itu tidak ada. Kita kasih izin gudang yang permanen,” tegasnya. Lanjutnya, untuk mengajukan perizinan gudang itu sangat berat. Mereka yang sewa ke pemilik lalu mengajukan ke dinas perdagangan untuk operasionalnya. “Persyaratan gudang berat. Bangunan jelas, dan memenuhi syarat semuanya untuk mendapatkan izin,” pungkas Wiwiek. Seperti diketahui, sejak empat bulan lalu, warga kawasan Tanjungsari terusik dengan keberadaan pasar buah tumpah di sepanjang pedestrian. Warga sudah melaporkan pemasalahan ini ke pihak Kecamatan Asemrowo. Menurut Camat Asemrowo Bambang Udikoro, pihaknya sudah meneruskan keluhan warga ke Satpol PP Kota Surabaya. Sementara itu, snggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi Salam mengimbau pemerintah kota dan dinas terkait untuk lebih tanggap dalam menyikapi keresahan masyarakat tentang pedagang buah yang meluber di Jalan Tanjungsari, Asemrowo, Rabu (25/11). Hamka menilai, tumpahnya pedagang di jalanan merupakan hal yang dilarang dan melanggar peraturan. Penilaian itu terlepas dari meresahkan atau tidaknya hal tersebut bagi masyarakat sekitar. "Ini perlu ada langkah-langkah penertiban. Pemerintah dan dinas terkait harus tanggap dengan hal-hal seperti ini, terlebih hal itu meresahkan warga," kata Hamka. Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya itu menyarankan kepada masyarakat untuk segera membuat pengaduan kepada dewan apabila melihat kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan. Diketahui, pemandangan itu sudah terjadi hampir dua bulan. Imbasnya selain merusak keindahan kota juga menimbulkan kemacetan lalu lintas. "Kalau ada kegiatan yang dipandang melanggar aturan dan meresahkan bisa langsung membuat pengaduan ke dewan selaku wakil rakyat," terangnya. "Sehingga bisa ditindak lanjuti lebih cepat, termasuk memanggil pihak-pihak terkait seperti asosiasi pedagang di sana, satpol PP, camat, dan dishub. Bagaimana langkah terbaik dalam menangani permasalahan tersebut," imbuh Hamka. Selain itu, dirinya juga menyayangkan kurangnya perhatian pemkot terhadap kebutuhan masyarakat di masa pandemi ini. "Di masa pandemi ini banyak masyarakat yang membutuhkan, pedagang tersebut bisa menghidupi dirinya sendiri itu sudah cukup bagus tanpa adanya turun tangan pemerintah. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan tempat untuk mereka," pungkas Hamka. (fer/alf/mg1/nov)
Sumber: