Universitas Brawijaya Kukuhkan Dua Profesor Bidang Hukum dan Teknologi

Universitas Brawijaya Kukuhkan Dua Profesor Bidang Hukum dan Teknologi

Malang, memorandum.co.id - Universitas Brawijaya (UB) kembali mengukuhkan dua profesor. Pengukuhan dua profesor baru dilakukan di Gedung Widyaloka UB, Rabu (25/11/2020) besok. ' Kedua profesor itu, Dr Moh Fadli SH MHum, profesor aktif ke-5 dari Fakultas Hukum (FH), profesor aktif ke-190 dari UB, serta profesor ke-270 dari seluruh profesor yang dihasilkan UB. Sementara, sebagai profesor aktif ke-23 dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), profesor aktif ke-189 di UB, Dr Eng Didik Rahadi Santoso MSi, sebagai profesor aktif ke-23 dari FMIPA, profesor aktif ke-189 di UB. Dalam makalahnya, Dr Moh Fadli SH MHum menjelaskan, peraturan delegasi di Indonesia untuk membangun kontrol preventif terhadap peraturan pemerintah. "Peraturan delegasi sangat diperlukan di negara demokrasi. Khususnya di era yang menuntut pelayanan publik dengan cepat, efektif, efisien. Namun, tanpa melanggar hukum. Peraturan delegasi harus dikontrol. Mulai kontrol parlemen, kontrol yudisial dan kontrol jenis lainnya," terangnya saat memberikan sambutan. Ia melanjutkan, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Peraturan Pemerintah (PP) disebut secara eksplisit, dijustifikasi dan diposisikan dengan fungsi untuk menjalankan undang-undang (UU) sebagaimana mestinya dalam pasal 5 ayat (2) konstitusi negara kita. "Persoalannya, PP hanya dibentuk oleh lembaga eksekutif, padahal berisi delegasi dari UU untuk menangani urusan publik. Sementara tidak ada kontrol yang andal terhadapnya," lanjut akademisi asal Bondowoso ini. Kontrol tersebut katanya, melalui pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU ke Mahkamah Agung (MA). Kontrol represif rawan dan tidak cukup untuk menjamin agar PP tidak eksesif, ultra vires, atau inkonsistensi dengan UU induk. Sementara itu, Dr Eng Didik Rahadi Santoso MSi menerangkan peluang dan tantangan pengembangan instrimentasi di Era Industri.4.0. Menurutnya, instrumentasi sebagai disiplin ilmu,  merupakan cabang dari ilmu fisika (applied physics). Membahas metode dan sistem peralatan terkait pengukuran atau pengendalian suatu besaran fisis. Instrumentasi merupakan bidang kajian multi disiplin yang memerlukan pengetahuan komprehensif, meliputi aspek dasar sains khususnya fisika. Sebagai metode peralatan, instrumentasi, memegang peran penting dalam eksperimen ilmiah. Pengaturan kerja mesin industri, sebagai kendali peralatan modern lainnya. "Saat ini teknologi instrumentasi berkembang pesat.Tidak bisa dilepaskan dari kemajuan iptek. Khususnya bidang komponen elektronika serta teknologi informasi dan komunikasi (ICT)," terangnya. Perkembangan teknologi instrumentasi dunia sangat cepat di Era Industri 4.0. Merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi peneliti dan industri instrumentasi, khususnya di Indonesia. Pengembangan produk instrumentasi memberikan solusi bagi ketersediaan sistem dalam pengembangan iptek. "Dalam naskah akademik, dikemukakan hal terkait kajian desain dan pengembangan produk sistem modern. Contoh penerapannya dengan Bioelectical Impedance Spectrometer (BIS) untuk riset di bidang biofisika, dan sistem instrumentasi untuk monitoring aktivitas gunungapi secara realtime dari jarak jauh," pungkasnya. (edr/fer)

Sumber: