Ganti Kemasan, Komplotan Penjual Gula Rafinasi Digulung Polres Lamongan
Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Unit II Pidter Satreskrim Polres Lamongan berhasil menggulung komplotan penjual gula rafinasi dengan modus mengganti kemasan. Ungkap kasus ini dirilis langsung Kapolres Lamongan, AKBP Harun di halaman parkir Mapolres, Selasa (24/11/2020). Dalam kasus ini Polres Lamongan membekuk 2 pelaku yakni Hari Murdiyanto (49), warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan Sucipto (47), warga Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Kapolres membeberkan kronologi kejadian yang berawal pada Sabtu (7/11/2020) sekira jam 15.00 Wib petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi bahwa di gudang penggilingan padi di Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung terdapat beberapa orang sedang membongkar muatan gula krsital rafinasi dari truck untuk dilakukan proses opersak atau penggantian kamasan. "Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari truck ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli, gula tersebut hendak dilakukan proses opersak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truck dan Hari Murdiyanto selaku pelaksana opersak," kata Harun. Petugas juga membawa barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah, 1 unit Truck beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck dengan muatan gula kristal rafinasi Merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara lebih lanjut. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Manurung membeberkan modus operandi yang dijalankan para tersangka. Awalnya, tersangka Agus Iswanto (DPO) yang merupakan teman lama tersangka Hari Murdiyanto menawari untuk melakukan opersak gula di wilayah Lamongan dengan dijanjikan keuntungan. Setelah sepakat, tersangka Agus mandatangkan gula kristal rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke Lamongan guna dilakukan proses opersak. ;Dalam proses opersak tersebut tersangka Agus menyuruh tersangka Sucipto mengirim sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah kepada tersangka Hari Murdiyanto sebagai sarana proses opersak / penggantian sak serta menyuruh Sucipto untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut," kata David Manurung. Setelah berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah, selanjutnya gula tersebut dinaikkan kembali ke dalam truck untuk dikirim kepada pembeli yang ada di Sidaorjo. "Dengan telah digantinya sak gula tersebut maka gula tersebut dapat dijual secara bebas di pasaran. Karena ketika gula tersebut masih dalam kemasan awal tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasaran dan penjulannya dikhususkan untuk kegiatan industri," tambahnya. Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 139 dan pasal 144 Undang Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 110 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(Cw2 /har)
Sumber: