Pembunuh IRT Suruhan Lor Terancam 20 Tahun Penjara

Pembunuh IRT Suruhan Lor Terancam 20 Tahun Penjara

Tulungagung, memorandum.co.id -  Polres Tulungagung  merilis kasus pembunuhan yang menimpa Nikmatur Rohmah (45), ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Senin (23/11/2020). Adapun tersangka pembunuhan itu ialah Budi Santoso (28), yang tak lain merupakan tetangga korban. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menyampaikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. "Motifnya ada dendam, ada juga tadi baru disampaikan tersangka ini juga suka sama korban, ini akan didalami," ujar Handono. Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah mengamati keseharian korban dan suaminya. Hingga kemudian memilih Kamis malam (19/11) lalu untuk melancarkan aksinya. Awalnya tersangka menyelinap di rumah korban dan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur sambil menunggu targetnya. Setelah korban masuk langsung dibekap dari bawah, lalu kepalanya dibenturkan ke lantai sebanyak enam kali. "Setelah dibenturkan di lantai itu korban ternyata masih berteriak. Kemudian tersangka langsung menancapkan bor listrik yang bagian matanya masih terpasang. Selanjutnya memukul lagi kepala korban dengan kursi serta tang hingga korban meninggal dunia," jelasnya. Setelah memastikan korbannya meninggal, lanjut Kapolres Handono, tersangka ke sungai membersihkan bercak darah di baju dan sarung yang dikenakannya. Setelah itu pulang dan bersembunyi di dalam kamarnya. Handono menjelaskan, dari rumah korban polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kursi, bor listrik, tang dan pakaian korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan pakaian dan sarung. "Yang kita amankan ada tang, bor listrik, ada juga kursi yang digunakan untuk memukul kepala korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka, serta gigi korban yang tanggal juga kita jadikan barang bukti," lanjutnya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338. Sebab pihak kepolisian melihat ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini. "Kita temukan unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Handono. (fir/mad) Tulungagung, memorandum.co.id Polres Tulungagung secara resmi merilis kasus pembunuhan yang menimpa Nikmatur Rohmah (45), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Senin (23/11/2020). Adapun tersangka pembunuhan itu ialah Budi Santoso (28), yang tak lain merupakan tetangga korban. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto ketika memimpin rilis perkara ini menyampaikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. "Motifnya ada dendam, ada juga tadi baru disampaikan tersangka ini juga suka sama korban, ini akan didalami," ujar Handono. Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah mengamati keseharian korban dan suaminya. Hingga kemudian memilih Kamis malam (19/11) lalu untuk melancarkan aksinya. Awalnya tersangka menyelinap di rumah korban dan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur sambil menunggu targetnya. Setelah korban masuk langsung dibekap dari bawah, lalu kepalanya dibenturkan ke lantai sebanyak enam kali. "Setelah dibenturkan di lantai itu korban ternyata masih berteriak. Kemudian tersangka langsung menancapkan bor listrik yang bagian matanya masih terpasang. Selanjutnya memukul lagi kepala korban dengan kursi serta tang hingga korban meninggal dunia," jelasnya. Setelah memastikan korbannya meninggal, lanjut Kapolres Handono, tersangka ke sungai membersihkan bercak darah di baju dan sarung yang dikenakannya. Setelah itu pulang dan bersembunyi di dalam kamarnya. Handono menjelaskan, dari rumah korban polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kursi, bor listrik, tang dan pakaian korban. Sedangkan dari tangan tersangka diamankan pakaian dan sarung. "Yang kita amankan ada tang, bor listrik, ada juga kursi yang digunakan untuk memukul kepala korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka, serta gigi korban yang tanggal juga kita jadikan barang bukti," lanjutnya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338. Sebab pihak kepolisian melihat ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini."Kami temukan unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas AKBP Handono. (fir/mad/udi)

Sumber: