Komisi D DPRD Jatim: Izin Pertambangan Galian C Masih Sulit

Komisi D DPRD Jatim: Izin Pertambangan Galian C Masih Sulit

Surabaya Memorandum.co.id - Komisi D DPRD Jatim mempertanyakan nasib pertambangan galian C di kabupaten/kota di Jatim. Sebab, perizinan dari pemerintah pusat masih mengambang. Koreksi ini disampaikan komisi yang membidangi pembangunan saat hearing dengan Dinas ESDM Jawa Timur. Berdasar data ESDM Jatim, jumlah tambang galian C sekitar 560 yang tersebar di 29 kabupaten se-Jawa Timur. Kuswanto, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur menyatakan, perizinan harus dilakukan sehingga tidak merugikan pengusaha tambang. Termasuk pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Lanjut Kuswanto, selama ini perizinan menjadi persoalan panjang. Karena itu, banyak pengusaha tambang melanggar aturan hukum. "Selama ini menjadi pertanyaan masyarakat," kata dia. Terpisah, Plt Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Drajat Irawan didampingi Kabid Pertambangan ESDM Jatim, Kukuh Sutjatmiko menyampaikan, koordinasi dengan pemerintah kabupaten menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat dan pengusaha tambang. "Kami tidak mengetahui jumlah tambang ilegal. Karena itu perlu kerjasama semua pihak, dari Pemkab, legislatif, dan Satpol PP, dan kepolisian," terang Kukuh Sutjatmiko.(day)

Sumber: