KPU Digugat ke PTUN, Pilkada Jalan Terus
Gresik, memorandum.co.id - Berita terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri beserta komisi II DPR RI terkait penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan kepala daerah) sudah sampai di tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (19/11/2020). Sementara itu, pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari, tepatnya 16 hari lagi di tanggal 9 Desember 2020. Jika menghitung jadwal sidang yang akan digelar sebelum tanggal 9. Maka tersisa 2 proses persidangan yakni, di tanggal 26 November dan 3 Desember 2020. Berdasarkan waktu tersebut, persidangan belum mencapai pada putusan pengadilan. Sedangkan, untuk panggilan para tergugat di tanggal 26 November adalah agenda perbaikan kuasa dan gugatan penggugat. Menanggapi proses peradilan yang sedang berlangsung, Komisioner KPU Gresik Divisi Perencanaan, Elvita Yuliati mengatakan KPU Gresik menunggu instruksi langsung dari KPU RI. "Sampai saat ini Pilkada tetap jalan, kalau kami ada instruksi dari KPU pusat untuk berhenti baru kita tindak. Selagi belum ada, tetap lanjut dengan memakai prokes sesuai aturan," tuturnya, Minggu (22/11/2020). Ia juga menjelaskan bahwa segala tindakan KPU di daerah adalah arahan dari KPU pusat. Meskipun, dari dinas kesehatan setempat semisal melarang adanya kegiatan KPU, koordinasi KPU daerah tetap kepada KPU RI. "Kita patuhi prokes, tidak pernah KPU menggelar rapat dengan jumlah di atas 50 orang. Sangat dihati-hati," jelasnya. Adapun penggugat terdiri dari 5 orang yakni, mantan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas. para penggugat lainnnya: wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. Perlu diketahui, dalam salah-satu tuntutannya, penggugat menuntut pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda setidaknya sampai terbentuk konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO. (han/har)
Sumber: