2020, Pemkot Malang Terima 58 PSU Perumahan Senilai Rp 1,2 T

2020, Pemkot Malang Terima 58 PSU Perumahan Senilai Rp 1,2 T

Malang, Memorandum.co.id -  Sebanyak 43 pengembang perumahan di Kota Malang secara bersamaan menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Nilai asset perumahan yang diserahkan seluas 1.888.061 meter persegi atau lebih dari Rp 1 T. Prosesi penyerahan PSU ditandai penanda-tanganan dokumen serah terima asset pada kegiatan ‘Monitoring dan Evaluasi oleh KPK dirangkai Serah Terima Aset PSU’, di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (18/11/2020). Ini disaksikan langsung Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VI Edi Suryanto, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Drs Wasto SH MH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Malang Hadi Santoso dan pengurus Real Estate Indonesia (REI) serta beberapa pengembang perumahan. Sebelumnya, Pemkot Malang menerima penyerahan PSU dari 15 perumahan dengan nilai aset di atas Rp 197 M. Hingga bulan November 2020 ini yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 58 perumahan dari target 57 perumahan. Total nilai aset tersebut apabila dirupiahkan mencapai Rp 1,2T. Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah VI Edi Suryanto mendorong agar proses serah terima PSU dapat dilakukan dengan cepat. Meski hal ini membutuhkan kesiapan pengembang dan juga pemerintah daerah sebagai penerima PSU. “Satu tahun setelah dibangun segera diserahkan (PSU, red),” tegasnya. Penyerahan PSU pada pemerintah daerah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. ”Intinya itu masyarakat jangan sampai dirugikan,” jelasnya seraya mengingatkan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pengawasan. Korsupgah KPK meminta penyerahan PSU ini dapat dilakukan dengan cepat, setidaknya dalam kurun waktu 2 tahun sudah terselesaikan. Mengingat, di Kota Malang masih banyak yang belum menyerahkan PSU. Menanggapi target penyerahan PSU, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan akan kerjasama dengan Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) agar proses penyerahakan dalam dilakukan dengan cepat. “Setidaknya penyerahan PSU ini dalam waktu 2 tahun sudah tuntas, akan lebih baik lagi kalau dimajukan (dipercepat, red),” ujarnya. Diharapkan, pengembang perumahan juga dapat bekerjasama agar penyerahan PSU dilakukan sesuai harapan. Pemkot Malang juga akan menginventarisir dan melakukan pengawasan untuk menghindari adanya penggelapan asset negara. Penyerahan PSU ini menurutnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah meningkatkan sarana, prasarana dan fasilitas umum untuk menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman dan aman. “Ini menunjukkan adanya kehadiran pemerintah,” katanya. Sementara itu, Kepala DPUPR-PKP Kota Malang Hadi Santoso memaparkan penyerahan PSU Kota Malang di tahun 2020 ini dilakukan sebanyak 4 tahap, yaitu tanggal 7 Oktober (10 perumahan), 14 Oktober (3 perumahan), 5 November (2 perumahan) dan 18 November (43 perumahan). Disebutkan, jumlah perumahan di Kota Malang sebanyak 356 perumahan dan hingga kini yang sudah menyerahkan PSU sejumlah 75 perumahan. Tahun 2020 sebanyak 58 perumahan dan 17 perumahan di tahun sebelumnya. “Yang belum menyerahkan sebanyak 281 kawasan perumahan,” paparnya. Ratusan kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU ini ditargetkan bakal tuntas pada 2 tahun mendatang. Terpisah, Pimpinan PT Turen Indah Property Makhrus Sholeh menyambut hangat terkait penyerahan PSU. “Tidak ada kendala dan bagi kami tidak ada masalah,” tuturnya sambil mengharapkan pemerintah daerah melakukan sosialisasi PSU. (*/ari) Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Malang      

Sumber: