Jalankan Program Jaga Desa, Kajari Batu Berdialog dengan Warga

Jalankan Program Jaga Desa, Kajari Batu Berdialog dengan Warga

Batu, Memorandum.co.id - Kejakasaan Negeri (kejari) Kota Batu bersama pemerintah Desa Junrejo, Kota Batu melakukan sosialisasi program 'Jaga Desa', di Wisata Bring Raharjo, Desa Junrejo, Selasa (17/11/20). Program yang dilaunching Kajari Kota Batu Supriyanto bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini untuk menekan permasalahan hukum bagi masyarakat Kota Batu. Disampaikan penyuluhan tentang hukum waris sampai dengan KDRT sehingga masyarakat memahami perkara pidana dan perdata. Selain itu untuk menguatkan silaturahmi dan komunikasi Kejari Kota Batu dengan masyarakat Kota Batu. Kajari Kota Batu, Supriyanto menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang persoalan hukum dan juga berdiskusi dengan masyarakat. "Mungkin masih ada masyarakat yang belum mengerti solusi dan penyelesaian terkait permasalahan hukum," katanya. Program 'Jaga Desa', menurutnya merupakan sebuah implementasi terkait tugas kejaksaan yang tidak hanya pada penegakan hukum secara represif dengan menahan dan menindak. Tapi juga mencari akar permasalahan dan mengetahui problem hukum yang mendasar. Melalui program ini diupayakan dapat menjaga masyarakat agar sejahtera dan jauh dari permasalahan hukum. Bagi pemerintahan desa juga dapat melakukan tata kelola keuangan desa dengan baik sehingga penggunaan anggaran efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Supriyanto mengatakan tidak hanya pada perangkat desa namun pihaknya juga memberikan kontribusi ke masyarakat dengan cara konsultasi hukum. "Baik masyarakat yang datang ke kantor kejaksaan atau jemput bola dengan mendatangi masyarakat atau melalui daring di aplikasi konsultasi hukum yang disiapkan," paparnya. Terkait permasalahan hukum di Kota Batu, mantan Kajari Kabupaten Gorontalo menyampaikan semua problematika menonjol. Yang tergolong tinggi adalah narkotika, KDRT dan waris. "Untuk menekan permasalahan hingga ke meja hijau, program 'Jaga Desa' melalui konsultasi hukum diharapkan bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik," jelasnya. Dengan minimnya pelanggaran hukum maka berdampak positif pada perekonomian, pendidikan dan aspek lain yang bergerak. Kepala Desa Junrejo, Andi Faizal Hasan mengapresiasi terobosan yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejari dan penyuluhan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. "Selain lebih mengetahui tugas jaksa tidak hanya memeriksa dan melakukan penangkapan, tapi sebenarnya bisa memberikan fasilitas dan penyuluhan hukum. Momen ini sangat bermanfaat dan bisa memberikan pemahaman hukum pada masyarakat. Contoh, permasalahan harta gono- gini, waris, dan lainnya," kata Faizal. (nik/gus)

Sumber: