95 Persen Bangunan Kampus di Kota Malang Belum Kantongi IMB
Malang, memorandum.co.id - Meski disebut sebagai kota pendidikan, namun ternyata 95 persen bangunan kampus di Kota Malang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu disampaikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020). Namun, jumlah tersebut ternyata bukan sepenuhnya kesalahan dari kampus. Melainkan ada kesalahan dari pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait RTRW. Sebelum Perda RTRW disahkan, sudah banyak bangunan kampus yang membangun gedung hingga sembilan lantai. Padahal, dalam pasal tersebut tertulis bangun kampus hanya boleh membangun hingga empat lantai. “95 persen kampus belum memiliki IMB. Nggak hanya Unisma, akan kami cek lagi perdanya,” katanya. Dengan demikian, hal ini menjadi PR baru bagi Pemerintah Kota Malang. “Akan kami carikan nanti jalan keluarnya,” ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah memudahkan pengurusan IMB dengan cara jemput bola pakai mobil keliling ke kelurahan. Hanya saja, di tahun ini tengah terjadi pandemi Covid-19 sehingga langkah ini baru dapat dijalankan kembali pada tahun mendatang. (lys/ari/udi)
Sumber: