Sekat Jalan Raya, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Konang Buru Pelanggar Prokes

Sekat Jalan Raya, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Konang Buru Pelanggar Prokes

Bangkalan, Memorandum.co.id - Meski isu pandemi covid-19 mulai mengendor di tengah masyarakat, namun hal itu tidak membuat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Konang jadi patah semangat. Sebaliknya, Operasi Yustisi gabungan di bawah koordinasi Polsek setempat tetap rutin digeber. Dalam sepekan terakhir ini misalnya, Tim Yustisi gabungan anggota Polsek, Koramil, petugas Trantib dan Puskesmas Konang antusias menggelar operasi. “Kadang kami menyekat jalan raya, tetapi juga kerap bergerak menyisir beberapa desa padat pemukiman penduduk,” kata Kapolsek Konang, AKP Abdul Hamid, Senin (16/11/2020). Di antara kawasan yang jadi sasaran ialah Desa Bandung, Sen-Asen, Durin Barat, Genteng, Galis Dajah dan beberapa desa lainnya. Operasi Yustisi, menurut Abdul Hamid, tetap fokus pada edukasi tentang peningkatan disiplin Prokes sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020. Kadang Juga disisipi pesan-pesan kamtibmas. “Ini penting. Sebab pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir,” tandas Abdul Hamid. Terlebih, Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengamanatkan pada seluruh Polsek jajaran sebagai bagian dari Tim Satgas Kecamatan, tidak boleh lengah. Operasi Yustisi harus tetap digalakkan. Juga sambang desa secara door to door sistem (DDS) dan operasional Mobil Patroli Tangguh. Tim Operasi Yustisi gabungan Polsek, Koamil, Puskesmas dan petugas Trantib Kecamatan Konang tampak menyekat ruas jalan protokol kecamatan. Target operasi adalah mencegat warga pelanggar Prokes, utamanya yang tidak memakai masker. Kerumunan warga di kompleks pasar tradisional, pertokoan, cafe, warkop dan lokasi keramaian lainnya juga disisir. Petugas tetap rajin titip pesan agar warga selalu mencuci tangan, jaga jarak ideal dan rutin mengknsumsi vitamin. Juga titip pesan kamtibmas. ”Bagi mereka yang terjaring tidak pakai masker, ya kami tindak tegas dengan sanksi sosial seperti push-up, nyapu kotoran di jalan, atau mengucapkan teks Pancasila,” pungkas Abdul Hamid.(ras)

Sumber: