Giatkan Sosialisasi Menuju TuIungagung Zona Hijau

Giatkan Sosialisasi Menuju TuIungagung Zona Hijau

  Tulungagung, memorandum.co.id - Bertambahnya jumlah kecamatan di Tulungagung menuju zona hijau dan berkurangnya zona merah, menjadi sinyal positif penanganan Covid-19 di Kota Marmer. Kondisi ini tak lepas dari kolaborasi tiga pilar di Kabupaten Tulungagung. Yakni polres, kodim dan pemkab yang selama ini terus berkolaborasi sesuai fungsi masing-masing, untuk memastikan pengendalian penyebaran Covid-19. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengakui evaluasi penerapan aturan yang berkenaan dengan pengendalian Covid-19 terus dilakukan oleh gugus tugas dan semua komponen di dalamnya. "Terus kita lakukan evaluasi secara berkala, untuk melihat efektifitas aturan yang selama ini sudah diterapkan," ujar Pandia, Jumat (13/11/2020). Pandia menyampaikan, penerapan jam malam dan operasi yustisi juga dievaluasi. Hingga saat ini jam malam masih terus dilakukan, dan dari hasil evaluasi belum perlu dilakukan pencabutan aturan. "Dulu awalnya jam malam kan mulai pukul 22.00, kemudian hasil evaluasi diundur menjadi pukul 23.00. Dan terbaru hasil evaluasinya, jam malam belum perlu dicabut," ucapnya. Begitu juga dengan penerapan operasi yustisi di masa pandemi, hasil evaluasi menunjukkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan mengalami peningkatan. Sehingga operasi yustisi dinilai terus perlu dilakukan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat. "Di awal awalnyakan sehari bisa tiga kali, sekarang sehari satu kali dan jumlah pelanggarnya kian menurun, ini juga hasil evaluasi," terang dia. Pandia menjelaskan, evaluasi lain terus dilakukan termasuk menggencarkan sosialisasi agar penyebaran Covid-19 kian terkendali, dan harapan untuk menjadikan Tulungagung sebagai zona hijau bisa segera terwujud. "Termasuk yang dilakukan anggota kita dengan mengetatkan sosialisasi dan bagi-bagi masker. Itu untuk mempercepat penangaan Covid-19," jelasnya. Sementara itu, Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanangan (GTPP) Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro mengakui penetapan zona suatu wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya bisa terus berupaya mengendalikan Covid-19, dengan meminimalkan penyebarannya dan memastikan masyarakat tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. "Yang kita lakukan adalah terus berupaya mengendalikan. Karena perubahan zona itu juga terpengaruh dengan zona di daerah sekitarnya," pungkas Galih. (fir/mad/fer)

Sumber: