Puluhan Eks Karyawan Pabrik Rokok Ngadu ke Dewan

Puluhan Eks Karyawan Pabrik Rokok Ngadu ke Dewan

Malang, memorandum.co.id - Puluhan perwakilan eks karyawan PT Sinar Magnit (PR Gudang Sorgum) mengadukan nasibnya karena di-PHK sepihak, ke DPRD Kabupaten Malang dan Disnaker Kabupaten Malang, Rabu (11/11/2020). Didampingi penasihat hukum Yiyesta Daru Abadi, para mantan pekerja pabrik rokok yang berlokasi di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditemui oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang M Saiful Efendi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. Dalam pertemuan itu, Yiyesta mengungkapkan ada dua hal yang menjadi tuntutan para eks karyawan PT SM/ PR GS. ”Ada dua hal yang menjadi tuntutan saudara kita yang sudah di PHK (pemutusan hubungan kerja, red) secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Pertama adalah pesangon dan sisa THR yang belum dibayarkan,” paparnya. Lebih jauh menurutnya ada 480 pesangon yang menjadi hak pekerja dan belum dibayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan. “Ada sekitar 480 orang yang sudah di PHK dan belum mendapat pesangon sama sekali, karena perusahaan sedang dalam proses pailit. Pesangon yang harus dibayarkan per orang bisa sampai Rp 80 juta, tergantung masa kerja karyawan, karena ada yang mempunyai masa kerja sampai 35 tahun,” ungkap Yiyesta. Mereka mengharapkan hak karyawan dapat dipenuhi. “Meski sedang proses pailit, tapi hak-hak karyawan kan harus tetap diberikan, karena pabrik dan alat-alat produksi kan masih berada di lokasi,” lanjut dia. Pertemuan bipatrit pun sudah dilakukan, tapi menurut Yiyesta, mengalami jalan buntu. “Karena perusahaan hanya menjanjikan Rp 8 juta, ini kan masih jauh dari yang diharapkan,” ucapnya. Bahkan, pengacara yang bernaung di bawah ormas Pemuda Pancasila ini melihat indikasi, ada kesengajaan pihak perusahaan untuk dinyatakan pailit, kemudian membuat perusahaan baru, karena begitu melakukan PHK, perusahaan juga merekrut karyawan baru. “Informasi yang kita terima seperti itu, ada indikasi ke sana,” kata Yiyesta. Suasana haru pun tak bisa dibendung dalam hearing yang dilakukan di ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Malang, saat Susiana, salah seorang perwakilan eks karyawan PT SM/ PR GD, mengadukan nasibnya. “Kami di PHK tanggal 8 kemarin, kami kesini mengadukan nasib kami, hanya dua hal yang menjadi permintaan kami yaitu pesangon dan sisa THR sebesar 35 persen yang belum dibayarkan,” ucap Susiana sambil menangis. Menanggapi pengaduan para mantan pekerja pabrik rokok, Ketua Komisi IV, mengaku hanya bisa menampung aspirasi para pekerja dan memfasilitasi untuk melakukan dialog dengan pihak disnaker. “Sebagai anggota dewan, kita tentu prihatin dengan apa yang dialami oleh saudara kita ini. Kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar pihak disnaker bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” kata Saiful. Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyampaikan akan membantu nasib para eks pekerja. “Hearing ini mari kita duduk bersama mencari solusi kesulitan apa yang diderita oleh saudara kita. Akan secepatnya saya pelajari, saya akan berjuang dengan mekanisme yang benar,” papar kadisnaker. Yoyok pun meminta agar penasehat hukum eks karyawan PT SM/ PR GD segera membuat surat pengaduan masalah pesangon PHK ke Disnaker Kabupaten Malang. “Segera buat surat pengaduan, nanti kita akan melakukan pemangilan kedua belah pihak. Jika pihak perusahaan tidak mau datang, maka itu bisa menjadi acuan rekomendasi untuk persidangan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, red),” jelas Yoyok Wardoyo. (dia/kid/fer)

Sumber: