Kuli Bangunan Edarkan Sabu

Kuli Bangunan Edarkan Sabu

Sidoarjo, memorandum.co.id - Risqi Septiawan Andi Arifin Delta Putra alias Pekok (22), warga Megare, RT 04/RW 01, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pria yang tinggal di Desa Jatikalang, terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, awal penangkapan kuli bangunan, saat temannya yang bernama Aris menghubungi. Saat itu, tersangka mengatakan, jika sabu yang dijual sebelumnya sudah habis. "Tersangka berniat untuk kembali pesan sabu dari temannya, namun saat itu sabu sedang kosong dan akan dihubungi jika stok barang itu kembali tersedia," katanya, Rabu (11/11/2020). Selang dua hari kemudian, tersangka lalu dihubungi oleh temannya, dan diminta untuk mengambil sabu pesanannya. Tersangka kemudian membuat janji akan mengambil sabu, keesokan harinya usai Magrib. Di saat itu, tersangka mendapat pesanan sabu dari seseorang. Namun lantaran tersangka masih belum bisa mengambil sabu tersebut. kemudian meminta calon pembelinya untuk bersabar dan menunggu hingga keesokan harinya. "Keesokan harinya, teman tersangka memberitahu, jika sabu itu sudah ada sebesar lima gram," ujarnya. Tersangka lalu diminta oleh temannya untuk mengambil sabu di McD Geluran. Tak lama kemudian, tersangka berangkat ke sekitar warkop di sekitar McD. Tersangka lalu menerima telepon dari seseorang yang menanyakan keberadaannya. Tersangka lalu memberi tahu posisinya dan tak lama, korban diminta untuk mengambil sabu yang diranjau di bawah tiang listrik yang terdapat tulisan sedot WC. Lokasinya berada di seberang minimarket di depan perumahan Taman Indah Regency. "Tersangka lalu mengambil sabu yang ada di dalam bungkus sabun bekas di bawah tiang listrik dan pergi ke rumah temannya yang lain di Sepanjang," paparnya. Saat tiba di rumah temannya, tersangka lalu membuka sabun bekas yang berisi sabu. Saat dibuka, tersangka menemukan satu poket sabu sekitar lima gram. Tersangka kemudian mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsinya dan sebagian lagi dijual ke pemesannya. Tersangka kemudian menghubungi teman yang memesan sabu dengan ukuran Supra itu dan meminta untuk bertemu di depan Perum Griya Taman Asri, Tawangsari, sekitar pukul 19.00. Sebelum pergi, tersangka kembali mengambil sabu ukuran Supra dan disimpan di bungkus rokok Surya. "Ada juga satu poket sabu yang dibungkus juga dibungkus di dalam bungkus rokok seberat lima gram dan disimpan di saku celana depan tersangka," ujarnya. Saat tiba ditepi jalan depan perumahan, tersangka lalu menunggu calon pembelinya. Saat itu, tersangka didatangi petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo dan diamankan. "Saat penggeledahan kami menemukan dua poket sabu dan akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolresta Sidoarjo," imbuh Indra. (ags/jok/fer)

Sumber: