Jadi Bandar Ganja, Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Residivis Narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram, Zainul Arifin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan," ucap hakim ketua Adi Ismet saat membacakan putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak jera karena sudah pernah dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan nihil," ujar Adi Ismet. Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim sama-sama menyatakan terima. "Terima, Pak hakim," tegas JPU Nizar. Pada persidangan sebelumnya, JPU M Nizar telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Edwin Yudisiousman, S.Psi dan M. Alfian Muzacky, anggota Polri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan peredaran gelap narkotika jenis ganja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap dua orang tersangka Asrani, M. Yahya (dalam berkas terpisah), di sekitaran halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Al Fithrah Jalan Kedinding Lor No.99 Kec. Kenjeran, Kota Surabaya saat melakukan serah terima barang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak paket kardus dililit lakban coklat. Ternyata isi di dalamnya adalah terdapat 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering. Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang haram tersebut milik terdakwa Zainul Arifin yang saat ini berada di Rutan Medaeng karena menjalani hukuman atas perkara narkoba sabu. (mg2)
Sumber: