Cegah Penyimpangan Penyaluran PEN, LPDB Kerja Sama Kejaksaan

Cegah Penyimpangan Penyaluran PEN, LPDB Kerja Sama Kejaksaan

Malang, memorandum.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) menjadi salah satu penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana itu lebih dikhususkan bagi para pengusaha koperasi. Untuk itu, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa mengajukan dana tersebut untuk usahanya melalui Koperasi. "Di masa pandemi Covid-19 ini, semua pihak harus bahu membahu untuk memulihkan perekonomian. Agar semua bisa bangkit kembali. Salah satu program yang diberikan pemerintahan,dengan menggulirkan dana melalui LPDB ini ," terang Direktur Pengembangan Usaha, LPDB Jarot Wahyu Wibowo saat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (10/11/2020). Ia menambahkan, dana yang disiapkan pada tahun ini untuk pemulihan ekonomi nasional mencapai 1,7 triliun. Dana itu diperuntukan bagi 101 ribu UMKM di seluruh Indonesia dan 63 ribu koperasi. Masyarakat, bisa mengajukan modal usaha melalui dinas koperasi setempat. "Bisa mengajukan lewat dinas koperasi, yang selanjutnya akan diverifikasi. Kemudian masih diverifikasi lagi oelh kejaksaan. Selanjutnya, kalau sudah memenuhi persyaratan, LPDB akan mencairkan anggaran," lanjutnya. Karena itu, mengantisipasi penyelewengan dana, LPDB melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama yang sama, juga dilakukan di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Seperti Sumatera Selatan, Malang, Bandung, Kalimantan Timur, Banyuwangi dan daerah lainya. Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa menjelaskan, ada hal yang sangat substansial dalam penandatanganan kerja sama tersebut "Dua hal yang terpenting. Kami dari kejaksaaan memberikan pendampingan dalam hal LPDB menghadapi gugatan. Selain itu, mendampingi dalam penyaluran pemulihan ekonomi nasional (PEN),," terang Kajari Kota Malang. Untuk pihaknya mengajak kepada UMKM agar mengajukan ke dinas koperasi. Setelan lolos verifikasi, pihak LPDB menyalurkan pencairan. (edr/fer)

Sumber: