Ngangur selama Pandemi, Pria Asal Karang Menjangan Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Putra Alias Sokeh (25), pengedar sabu asal Jalan Karang Menjangan I, diringkus polisi di dekat rumahnya. Petugas juga menggeledah tas yang dibawa tersangka dan ditemukan dua poket sabu dengan berat total 0,69 gram, uang hasil penjualan uang Rp 150 ribu, dan satu bendel plastik klip. Setelah dianggap terbukti, anggota kemudian menggelandangnya ke Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Tersangka saat ditangkap usai transaksi narkoba," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik III Iptu Eko Julianto, Selasa (10/11/2020). Petugas mendapatkan informasi jika di sekitar Jalan Karang Menjangan sering dijadikan transaksi sabu. informasi itu, kemudian direspons anggota dengan memantau di sekitar rumah Putra. Beberapa jam pengintaian, anggota melihat tersangka melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya, tanpa basa-basi anggota lantas menghentikan motor tersangka dan menggeledah tas yang dibawanya."Barang bukti kami temukan di dalam tas. Sepertinya tersangka usai jual narkoba," tandas Eko Julianto. Dugaan ini setelah polisi mengecek isi pesan di HP-nya dan terdapat tulisan transaksi narkoba yang dilakukannya. Selanjutnya, saat dikeler di rumahnya ditemukan satu bendel plastik klip. "Barang bukti dua poket merupakan sisa hasil penjualan," jelas dia. Di hadapan penyidik, Putra Alias Sokeh mengaku terpaksa menjual narkoba karena tidak bekerja selama pandemi Covid-19. "Hasil penjualan sabu untuk biaya hidup sehari-hari," tutur pria pengangguran ini. (rio/fer)
Sumber: