Petugas Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi, Jaring 10 Pelanggar

Petugas Gabungan Kota Kediri Gelar Operasi Yustisi, Jaring 10 Pelanggar

Kediri, memorandum.co.id - Petugas gabungan dari Polri, satpol PP, PM dan TNI rutin menggelar operasi yustisi siang maupun malam di wilayah Kota Kediri. Tujuannya untuk mendisiplinkan warga agar melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Senin (11/9/2020), petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kecamatan Mojoroto, dan  menindak 10 orang pelanggar prokes. Plt Kasatpol PP Kota Kediri, M Ferry Djatmiko mengatakan, operasi yustisi digelar berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020. “Operasi ini bertujuan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar Ferry Djatmiko. Ferry menambahkan, petugas bersiaga di jalan mulai pukul 13.00. Selanjutnya menyetop pengendara mobil dan sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan masker. "Kebanyakan warga mengira ini operasi yustisi kelengkapan kendaraan. Beberapa warga menyodorkan SIM dan STNK kepada petugas, padahal yang dilihat adalah penggunaan masker. Hari ini operasi berlangsung sekitar 1 jam," tambah Ferry, yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri. Sementara Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri menyampaikan, 10 pelanggar prokes yang terjaring disanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka bakal disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin depan. Sesuai perda, denda maksimal Rp 500.000,- atau kurungan maksimal 3 bulan. “Hasil denda dimasukan ke dalam Kas Daerah Kota Kediri melalui Bank Jatim Cabang Kediri,” terang Yuni. Sejak operasi yustisi digelar pertengahan September 2020, sebanyak 430 orang pelanggar prokes sudah disidang. Rata-rata, pelanggarannya terkait masker dan physical distancing (jaga jarak). Menurut Yuni, ada 2 sistem operasi yustisi yang diterapkan oleh petugas gabungan. Pertama sistem di tempat dengan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan. Yang kedua sistem operasi yustisi keliling ke tempat-tempat keramaian seperti mall, kafe dan angkringan. "Biasanya yang terjaring pada operasi malam karena pelanggar tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak. Operasi malam sendiri dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai selesai," paparnya Sekedar diketahui, operasi yustisi prokes akan terus dilaksanakan di waktu dan tempat acak, guna memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. (mis/mad/udi)

Sumber: