Melanggar Aturan Hukum

Melanggar Aturan Hukum

SURABAYA - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi korupsi dana hibah jasmas dari anggota DPRD Kota Surabaya, Senin (6/5). Dari enam anggota dewan yang dipanggil, hanya Sugito (Partai Hanura) yang berhalangan hadir karena ada kegiatan kunjungan kerja (kunker). Sedangkan lainnya Darmawan (Partai Gerindra), Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Partai Golkar), dan Dini Rijanti (Partai Demokrat) memenuhi panggilan sebagai saksi dengan terdakwa Agus Setiawan Jong. Dalam kesaksiannya, lima wakil rakyat yang diperiksa bersamaan itu mengakui telah menerima proposal dari staf terdakwa baik itu dari Dea (Dea Winni) dan Santi (Santi Diana Rahmawati) meski diakui tidak menerimanya secara langsung. Waktu itu Dea bilang kalau anak buah Agus Setiawan Jong dan ingin membantunya. Saya minta untuk konstituen di daerah pemilihan (dapil) saja, jelas Darmawan. Darmawan juga menjelaskan, dirinya juga sempat menolak proposal yang diajukan Dea yang mengajukan elekton dari salah satu RT/RW dalam program jasmas ini. Untuk pengajuan proposal saya tidak ingat. Tapi ada yang saya kembalikan karena minta elekton. Saya juga kenal Santi, ujarnya. Sedangkan Ratih, yang kenal kali pertama Agus Setiawan Jong di ruangan Darmawan mengaku juga menerima proposal dari Dea. Tapi dirinya tidak menerimanya langsung. Dari staf langsung diberikan ke pimpinan dan sekwan, jadi mana yang titipan Dea saya tidak tahu. Tapi memang ada proposal dari Dea, jelas Ratih. Hal sama juga diutarakan tiga saksi lainnya, Binti Rochmah, Saiful Aidy, dan Dini Rijanti. Mereka juga menerima proposal dari anak buah Agus Setiawan Jong. Namun, saat ditanya dasar hukum dan korelasinya oleh JPU Dimaz Atmadi, kelima anggota DPRD Kota Surabaya ini kompak menjawab tidak tahu. Kami tidak tahu, jawab kelimanya secara bergiliran di hadapan ketua majelis hakim Rochmad, kemarin. Tidak hanya itu, JPU juga mempertanyakan apakah anggota dewan menerima imbalan atau bingkisan karena di saksi sebelumnya, mengatakan disuruh Agus Setiawan Jong mengantarkan bingkisan sebagai ucapan terima kasih. Apakah saksi menerima hadiah itu dari staf terdakwa. Memberikan uang atau pengumpulan uang ke terdakwa atau utang?, tanya Dimaz dan dijawab tidak oleh kelima anggota DPRD Kota Surabaya ini. Sementara, Hermawan Benhard Manurung, ketua tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mempertanyakan proses penerimaan jasmas kepada kelima saksi. Atas keterangan kelima saksi, Agus Setiawan Jong membenarkannya. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi membenarkan bahwa dari enam saksi yang dipanggil hanya satu yang tidak hadir. Tadi pagi (kemarin, red) pengacara Sugito datang ke kami dan mengatakan tidak bisa hadir karena ada kunker, jelas Dimaz. Dimaz menambahkan, bahwa tidak ada korelasi dan aturan hukum yang mengatur bahwa dapat menerima dari pihak ketiga. Berdasarkan aturan, RT/RW atau lembaga apapun yang mengajukan sendiri tanpa diwakili, tegas Dimaz. Disinggung anggota dewan yang menerima proposal dari pihak ketiga, Dimaz menegaskan bahwa pihaknya akan melihat dulu sejauh mana keterlibatan tersebut. Mudah-mudahan akan ada hasil positif dalam penegakkan hukum di Surabaya, pungkas Dimaz. Terpisah, Utcok Jimmy Lamhot, kuasa hukum Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa kliennya menawarkan bukan berarti harus beli. Jasmas ini tahun 2014 dan 2015 sudah ada. Pada tahun 2015, RT/RW yang mengajukan proposal kebanyakan semua di-reject. Karena klien kami baik lalu mendatangi dewan, bukan mengintervensi atau memberikan janji-janji, jelas dia. Terkait korelasi yang ditanya jaksa, semuanya tidak menyambung termasuk sanksi bagi pihak ketiga. Di Permendagri nomor 14 tahun 2016 tidak ada sanski. Juga di Perwali nomor 25 tahun 2016, juga tidak ada sanksi dan laporan terakhir, pungkas Utcok. (fer/nov)  

Sumber: