Mayoritas Isteri yang Ajukan Cerai ke PA Lamongan
Lamongan, memorandum.co.id - Angka perceraian di Lamongan tidak ada kenaikan pada masa pandemi Covid-19. Meski begitu, ada dua faktor utama yang menjadi soal dasar penyebab proses pengajuan cerai di Pengadilan Agama Lamongan. "Pertama soal ekonomi dan yang kedua adalah tingginya intensitas komunikasi udara atau hanphone," kata Humas PA Lamongan Achmad Sofwan. Senin (9/11) Rata - rata, lanjut Sofwan, dampak dari komunikasi udara menjadi penyebab utama pengajuan cerai ke pengadilan agama. "Sementara soal Kekurangan nafkah diangka 60 persen," lanjutnya. Secara rinci, jelas Sofwan, pengajuan cerai secara prosentase lebih banyak diajukan oleh pasangan perempuan atau para istri. Yang nilai angkanya mencapai 52 persen. "Sementara yang mengajukan dari para suami itu sebanyak 48 persen, angkanya secara total 1.692 cerai gugat yang diajukan dari pihak isteri, Cerai talak yang mengajukan suami sebanyak 799 atau 48 persen," jelasnya. Namun secara keseluruhan, Sofwan menuturkan, di Pengadilan Agama Lamongan tidak terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Karena pandemi itu efektifnya mulai awal Maret, jika dibandingkan dengan tahun kemarin angkanya tidak berubah alias stabil," tuturnya. Selain menangani perkara perceraian, ucap Sofwan, Pengadilan Agama Lamongan juga menangani sejumlah perkara lainya dan telah diputuskan hingga menjelang akhir tahun ini. Perkara tersebut antara lain soal hak waris, asal usul anak, poligami dan lain sebagainya. (cw2/har/udi)
Sumber: