SK Gubernur soal Pengunduran Anggota Legislatif Turun, Pilkada Gresik Lanjut
Gresik, memorandum.co.id - Hari ini adalah batas terakhir penyerahan SK Gubernur Jatim terkait pengunduran diri paslon yang berasal dari anggota legislatif. Kedua SK tersebut diterima KPU Gresik, Senin 99/11). SK dari cawabup nomor urut 1 Asluchul Alif dan cabup nomor urut 2 Fandi Ahmad Yani telah dikirim ke KPU oleh pihak sekretariat DPRD Gresik. " Pemberkasan masing-masing paslon sudah beres. Kandidat bisa fokus berkampanye sebelum masa tenang 5 Desember nanti," tutur Ketua KPU Gresik Akhmad Roni. Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir membenarkan pihaknya telah menerima SK dari Gubernur Jatim. “Sekwan DPRD Gresik hari ini langsung mengirimkan tembusan ke KPU sebagai syarat administrasi pencalonan, " terangnya, Senin (9/11/2020). (han/har/udi)
Sumber: