Tujuh Jam Kejar-kejaran di Pantura, Tersangka Nyerah

Tujuh Jam Kejar-kejaran di Pantura, Tersangka Nyerah

Sidoarjo, memorandum.co.id - Tak mudah menangkap tersangka Joko Ristiawan, (32), warga Desa Trimulyo, RT 04/RW 04, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pemilik akun Joko Umbaran Unyil yang melanggar UU ITE tersebut. Dikarenakan tersangka ini setiap waktu selalu berpindah tempat. Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap tersangka di Bunder, Gresik, setelah kejar-kejaran selama tujuh jam di jalur Pantura mulai dari Semarang. Ada lima anggota Unit Pidum Polresta Sidoarjo yang disiapkan ikut dalam penangkapan terhadap tersangka penghinaan anggota Sat PJR Dirlantas Polda Jatim, Imam Machmudi, (42). Kelima petugas tersebut berangkat dari Sidoarjo, pada malam hari. Tiba di Semarang, petugas  menuju ke rumah tersangka. Sayangnya, petugas tidak menemukan  tersangka Joko Ristiawan. Informasi dari petugas yang sudah mengintai di lokasi, tersangka rupanya sedang bekerja, di Klaten. Kelima anggota Unit Pidum itu pun, langsung melakukan penelusuran ke tempat kerja tersangka. "Akhirnya petugas hunting ke jalan-jalan yang disinyalir menjadi tempat perlintasan pelaku, saat hunting, petugas kemudian berhenti di pinggir jalan, menunggu pelaku lewat," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji. Saat  penelusuran, sekitar pukul 09.00, petugas melihat sebuah truk bermuatan ayam dengan box berwarna orange. Petugas menduga jika truk itu dikemudikan oleh pelaku. Akhirnya pengejaran pun dimulai. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dari belakang karena truk itu berjalan dengan kecepatan tinggi. Perkiraan kecepatan truk itu, antara 80 hingga 100 kilometer perjam. "Padahal jalan yang dilalui itu kecil, tapi kecepatannya antara 80, 90 hingga 100 kilometer perjam, truk itu membawa ratusan ayam dengan satu kernet. Truk tersebut kadang-kadang juga terlihat goyang atau zig-zag," ujarnya. Petugas terus membuntuti kendaraan itu, meski nampak ekstrem. Sempat berusaha untuk menyalip namun selalu gagal. Saat itu, petugas berusaha ingin memastikan jika pengemudi truk adalah pelaku. Selang 30 menit kemudian, truk terlihat berjalan pelan. Kesempatan itu tidak disia-siakan petugas untuk menyalip dan melihat dengan dekat wajah pengemudi truk itu. Usaha petugas rupanya tak sia-sia. Pengemudi truk tersebut adalah orang yang dicari. Sontak, kelima orang yang ada dalam satu mobil itu, bersyukur. "Namun petugas tidak berani memotong laju kendaraan itu karena truk kembali berjalan kencang, usai menyalip kendaraan itu, lalu petugas kembali memposisikan kendaraan ke belakang," ucapnya. Selang tujuh jam kemudian, tepat pukul 16.00 truk kembali berjalan melambat. Hal itu dimanfaatkan petugas untuk bergegas memotong laju kendaraan truk. Saat itu, posisi kendaraan sudah berada di Bunder Gresik. Truk berhasil berhenti dan pelaku diminta keluar. Saat hendak diamankan, pelaku sempat menolak dan bahkan melawan. Petugas lalu membawa paksa pelaku masuk ke dalam mobil petugas dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Sementara truk dibawa oleh sang kernet menuju tempat tujuan pengiriman ayam, yakni pergudangan Margomulyo. Sedangkan Tersangka akhirnya ditahan di Mapolresta Sidoarjo. "Saya menyesal telah berbuat seperti itu, dan tidak akan mengulangi lagi," kata tersangka, Joko Ristiawan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yaitu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.(ags/jok/udi)

Sumber: