Rumah Pengedar Sabu di Tempurejo Digerebek
Surabaya, memorandum.co.id - Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pengedar sabu-sabu (SS) di Jalan Tempurejo III. Petugas menangkap penghuninya, Mohammad Wahyu Riadi (27). Petugas juga menggeledah di kamarnya dan menemukan lima poket plastik klip berisi sabu-sabu (SS) yang terbungkus isolatip warna hitam yang masing-masing seberat seberat 0,26 gram dan 0,28 gram. Ada pula satu bungkus plastik, satu sekrop sedotan plastik, lima pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu HP merek Realmi, 1 tas selempang merek Eiger warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Polisi menggiring pria bertato di kedua lengannya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka adalah pengedar SS dan sudah lama menjadi target operasi (TO)," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, melalui Kanit Idik II Iptu Danang Eko Arbianto, Minggu (8/11). Penggerebekan dilakukan menyusul informasi jika pria bertubuh tambun itu sering kali melayani penjualan barang haram di kos dan sering nyabu. Informasi itu, langsung direspons anggota dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. "Setelah memastikan tersangka berada di rumah, kami langsung menggerebeknya," kata Danang. Kedatangan petugas, membuat tersangka yang sehari-hari bekerja di kolam pancing ini kaget dan hanya bisa pasrah. Apalagi, saat petugas menemukan SS di kamarnya, semakin membuatnya tidak berkutik dan akhirnya ditangkap. Akibat perbuatannya menyimpan SS, kini mendekam penjara. "Saat ini masih kami kembangkan untuk menemukan pelaku lain. Untuk barang butki akan kami teliti ke labfor polda," pungkas Danang. Sementara itu, di hadapan penyidik, Mohammad mengakui semua perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya. "Saya selain mengonsumsi sabu juga mengedarkannya," kata Mohammad, pria tamatan sekolah dasar (SD) ini. (rio/udi)
Sumber: