Sengketa PRSDP Kediri, Hakim Tingkat Banding Kuatkan Putusan PN

Sengketa PRSDP Kediri, Hakim Tingkat Banding Kuatkan Putusan PN

Kediri, memorandum.co.id - Perseteruan kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (PRSDP) di Kediri terus berlanjut. Itu setelah beberapa waktu lalu gugatan Samsul Arif SH, selaku kuasa hukum penggugat ditolak di tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kemudian mengajukan banding. Informasi dihimpun memorandum.co.id menyebutkan, di tingkat pengadilan tinggi (PT) upaya banding itu diterima sesuai dengan nomor 452/Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Oktober 2020. Kemudian amar putusannya berbunyi: menerima permohonan banding dari kuasa para pembanding semula para penggugat. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Kdr tanggal 3 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-. Kepada sejumlah awak media, kuasa hukum tergugat atau terbanding, Luka Fardani mengatakan, putusan itu menguatkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri. "Namun, untuk pemberitahuan secara resminya belum kami terima. Kami mengetahui hasil amar putusan dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kediri," ucapnya, Sabtu (7/11/2020). Luka menjelaskan, perkara ini belum final, karena belum berkekuatan hukum tetap. Dan nanti setelah pemberitahuan secara resmi kepada para pembanding dan tergugat, dengan tenggang waktu 14 hari tidak melakukan upaya hukum, maka dengan sendirinya keputusan ini inkracht. "Sebelum 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, itu masih ada kesempatan mengajukan kasasi. Tapi terkait dengan kasasi bukan menilai fakta lagi. Karena hakim kasasi selaku yudex yuris hanya akan memeriksa ada kesalahan penerapan hukum atau tidak," papar Luka. Seharusnya, lanjut Luka, seluruh anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti ikut berbahagia dengan hasil putusan tersebut. "Dikarenakan dalam perkara ini yang digugat dengan ganti rugi sekitar Rp 10 miliar lebih adalah pengurus perkumpulan, bukan atas nama pribadi. Maka kalau sampai perkaranya dikabulkan atau dimenangkan oleh para penggugat akan menjadi preseden buruk bagi perkumpulan ini," beber Luka. Ditegaskan lagi oleh Luka, yang digugat adalah pengurus perkumpulan. Maka untuk ganti rugi akan diambilkan dari uang perkumpulan. Tentu hal tersebut akan merugikan keuangan perkumpulan. "Jadi kalau pengurus perkumpulan menang, seharusnya seluruh anggota ikut bahagia. Memang proses ini belum final. Masih dimungkinkan ada upaya hukum lagi dari para penggugat. Yaitu mengajukan kasasi atau tidak," paparnya. Sementara Edi Leksamana, Ketua PSDP meminta semua pihak bisa legowo dengan putusan tersebut dan bersama-sama membangun perkumpulan ini dengan baik. "Kami membuka diri, baik lewat kotak saran atau WA, baik saran maupun kritikan, tentunya bersifat membangun. Yang penting, pada prinsipnya untuk kemajuan dan membangun Perkumpulan Sinoman Dana Pangrukti," pungkas Edi. Terpisah, kuasa hukum penggugat, Syamsul Arifin dikonfirmasi terkait amar putusan banding itu mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak pengadilan. "Nanti, kalau surat pemberitahuan sudah ada baru saya bisa komentar," ujarnya singkat. (mis/mad)

Sumber: