Rilis Perkara Narkotika, Kapolres Mojokerto Bagikan Masker ke Warga

Rilis Perkara Narkotika, Kapolres Mojokerto Bagikan Masker ke Warga

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggelar press rilis perkara produksi narkotika jenis sabu-sabu. Uniknya, Polisi menggelar hasil tangkapan di depan rumah tersangka Mukhammad Arif Hidayat alias Ayik (25) di Jalan Hamengkubuwono, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander membeberkan, saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 0,5 gram narkotika jenis sabu-sabu. Curiga ada barang bukti lain, tim lalu bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. “Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika seberat 0,5 gram. Menindaklanjuti temuan itu, kami lakukan upaya penggeledahan di rumahnya,” paparnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah Arif Polisi mendapati seperangkat alat produksi sabu-sabu berupa satu gelas yang terdapat getah tanaman binahong, satu tas kresek yang berisikan alumunium sulfat, satu botol cairan aseton, pupuk urea, satu buah adaptor warna biru, satu buah labu kaca yang di dalamnya terdapat getah tanaman binahong, dua buah tabung kaca yang berfungsi untuk proses penyulingan, satu gelas kaca hasil air penyulingan. “Di hadapan petugas tersangka telah menjalani aktivitas produksi narkotika selama 8 bulan. Untuk memproduksi, ia mengaku belajar dari internet,” sambung Kapolres. Masih berkaitan dengan upaya menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, Kapolres Mojokerto membagikan masker kepada warga yang datang menyaksikan press rilis. Termasuk, memberikan imbauan apabila mendapati kegiatan mencurigakan. "Jangan pernah segan untuk melapor ke Polisi," pinta Kapolres. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sekaligus denda paling banyak 10 miliar rupiah, lantaran berurusan dengan barang terlarang. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasa 112 ayat 1 subs pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegas Dony.(no)

Sumber: