Gasak 11 Motor, Residivis Kembali Meringkuk di Penjara
Malang, Memorandum.co.id - Moh Iksan alias Kacung Bedhes (35), warga Wajak, Kabupaten Malang, harus kembali meringkuk di penjara. Pelaku kembali menggasak motor di kawasan Jalan Tanimbar, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, dalam beraksi tersangka berdua bersama temannya. Namun, hingga kini satu temannya masih dalam pengejaran petugas. “Mereka mengambil motor yang di parkir di teras rumah. Bahkan helm juga diambil,” terang Kapolresta Malang Kota. Ia menambahkan penangkapan itu berawal saat tersangka beraksi mengambil motor di teras. “Pada saat itu, aksi tersangka diketahui warga. Bahkan sempat diteriaki. Selanjutnya, tersangka meninggalkan motor dan ditinggal berlari. Jaket dan barang bukti sempat dibuang. Setelah berlari akhirnya tersangka tertangkap di Jalan Nuskambangan pada 28 Oktober 2020,” lanjut Leonardus. Dari pemeriksaan petugas, ternyata sudah beraksi sebanyak 11 kali. Aksi itu dilakukan pada September menghasilkan 7 unit dan pada Oktober dengan hasil 4 unit motor. Tersangka adalah residivis. Ia baru keluar penjara pada Juni 2020. Ia terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Hingga akhirnya, dapat mengamankan atau unit motor lagi yang dititipkan di rumah temannya. Barang bukti yang diamankan dua unit motor, dua buah kunci merek MPM, helm dan satu kunci T. (edr/udi)
Sumber: