Modal Akun FB Palsu, Tersangka Jerat Perempuan dan Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Modal Akun FB Palsu, Tersangka Jerat Perempuan dan Lampiaskan Nafsu Bejatnya

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan hasil ungkap kasus. Malang, memorandum.co.id - Perangkap yang dibuat DBS alias Rois (28), warga Kecamatan Donomulyo dengan membuat akun facebook palsu dan memposting sedang mencari tenaga sebagai penjaga. Postingan itu mendapat respon para kaum hawa yang sedang mencari pekerjaan. Padahal hanya perangkap yang dipasang DBS untuk mencari perempuan hanya untuk penyaluran nafsu bejatnya. Bermodal akun palsu tersebut DBS telah tiga kali menjaring korban. Bahkan tidak hanya sebagai pelampiasan nafsunya, DBS merampas barang berharga milik perempuan yang telah diperkosanya. “Setelah ada komentar atas postingan yang dibuat, DBS langsung mengajak ketemuan pada calon korban,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/11/2020). Modusnya, setelah ada tanggapan dari perempuan, DBS langsung meminta nomor HP. Kemudian diajak ketemuan di tempat sepi dengan alasan koordinasi. Apakah yang bersangkutan cocok atau pas sebagai karyawan toko pakaian yang dimiliki, bahkan hal itu tidak hanya dilakukan di tempat sepi, juga di sebuah penginapan di Kepanjen. “Korbannya perempuan yang sedang mencari kerja, di sekitaran wilayah Kepanjen dan Pagak,” kata dia. Kasus itu sendiri terbongkar setelah adanya laporan dari korban, berbekal rekaman CCTV di hotel kelas melati saat pelaku melancarkan aksinya. Berbekal rekaman itu langsung dilakukan pencarian dan dilakukan penangkapan. Pada saat itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan banyak ditemukan barang bukti kejahatan yang telah dilalukan, di antaranya dompet, HP dan  motor. Atas perbuatan yang telah dilakukan DBS terancam hukuman dengan pasal berlapis. Tidak saja pelecehan seksual, pemerkosaan, tetapi juga pencurian dengan kekerasan. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP karena telah melakukan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (kid/udi)

Sumber: