Polisi Ringkus 3 Pelaku dan 2 Penadah Sepeda Angin

Polisi Ringkus 3 Pelaku dan 2 Penadah Sepeda Angin

Surabaya, Memorandum.co.id -Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus para pelaku pencuri sepeda angin merek MTB Downhill Giant Trance, di Jalan Diponegoro 127 milik korban, Dimas Andrianto (33) beberapa waktu lalu. Mereka adalah MT (18), warga Jalan Pakis Gang Kramat , Ahmad Risaldi alias Ahong (22), warga Jalan Banyuurip Jaya, dan FA (18), tinggal di Jalan Kembang Kuning. Sedangkan kedua penandahnya, OGP alias Kiyep (18), warga Jalan Mangkunegoro IV dan Fudoli (43), warga Jalan Girilaya. Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, tersangka Ahmad Risaldi merupakan otak dari pencurian sepeda angin. "Tersangka (Ahmad) ini residivis dan pernah ditangkap anggota reskrim Polsek Sawahan atas kasus yang sama," ungkap Arief, Minggu (1/11). Terungkapnya kasus ini, setelah anggotanya menindaklanjuti laporan korban di Mapolsek Wonokromo pada 25 Oktober 2020. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota memeriksa circuit closed television (CCTV). Dari sini akhirnya diketahui pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang dengan mengendarai dua motor Yamaha Vixion hitam pelat L 2996 YB dan Honda vario warna pink pelat L 3719 IA. Kemudian seorang pelaku mengawasi situasi di luar, sedangkan kedua pelaku masuk ke teras untuk mencuri sepeda milik korban yang diparkir di teras rumah korban dan dalam keadaan dikunci ganda. "Pelaku merusak gembok pengaman sepeda dengan cara menggunting," kata Arief. Setelah berhasil membuka kunci pengaman, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Ahmad. Anggota lantas melakukukan pengejaran ke Madura dan berhasil menangkapnya di Dusun Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura tanpa perlawanan. Saat diinterogasi petugas, Ahmad mengaku jika mencuri sepeda bersama FA dan MT. Berbekal informasi darinya, petugas akhirnya meringkus keduanya di rumah masing-masing. Dari pengakuan Ahmad juga, petugas juga mengetahui bila sepeda angin seharga Rp 40 juta, itu dijual ke Fudoli melalui perantara OGP alias Kiyep. Guna diproses hukum, selanjutnya para tersangka diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Petugas juga menyita barang bukti dua unit motor yang dijadikan sarana aksinya, sepeda angin MTB milik korban, dua unit HP merek Oppo dan Samsung milik penadah, serta rekaman CCTV. Sementara itu, Ahmad di hadapan penyidik mengaku, pernah ditangkap pada bulan April 2018 atas kasus pencurian sepeda angin. "Saya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar bulan Maret 2019," tutur Ahmad. (rio/gus)

Sumber: