Seks Di Pitrad Salah Siapa? Bu Risma Dikadali Bawahan
Penegakan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) seakan sudah dilakukan dengan benar. Namun kenyataanya, sejak Pebruari hingga Oktober selama pandemi Covid-19 tidak ada satupun penindakan terhadap tempat pitrad yang diduga melanggar. Terkesan sejumlah kebijakan Wali Kota Tri Rismaharinini dikadali bawahannya. Mereka menyajikan laporan asal ibu senang. Adanya larangan beroperasi selama pandemi Covid-19, masih ada juga panti pijat nekat buka, meski secara sembunyi. Tidak jarang pelaku lebih menjanjikan pijat plus-plus yang juga beroperasi. Kondisi ini sangat rentan penyebaran Covid-19. Sebab, pemberlakuan protokol kesehatan jelas diabaikan. Kepala Bidang Industri Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Surabaya Maulisa Nusyara menegaskan, selama pandemi panti pijat dilarang beroperasi. Hal ini tertuang dalam Perwali 33/ 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru dalam Pandemi Covid-19. Jika mereka sekarang ini buka, masih lanjut dia, bukan resmi. Sebab, sampai sekarang larangan beroperasi tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) termasuk di dalamnya tempat pijat, masih berlaku. "Pengawasan di lapangan selama pandemi ini tidak hanya melibatkan disbudpar, satpol PP, namun juga instansi terkait. Bahkan aparat kepolisian dari polres juga terlibat di dalam," tegas dia di gedung Siola, Jalan Tunjungan, Selasa (27/10). Soal berapa banyak panti pijat nakal yang sudah ditegur hingga diberikan sanksi selama pandemi, ia mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun ada sebuah panti pijat yang mendapat teguran hingga terancam dicabut izinnya. "Ini sekarang masih proses," tegas dia. Disinggung berapa jumlah panti pijat di Surabaya, ia mengatakan belum tahu secara pasti karena menghitungnya. Panti pijat yang terdaftar di disbudpar sudah memiliki izin yang lengkap yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sementara itu berdasarkan informasi yang ada, sekarang ini tidak sampai 100 panti pijat yang memiliki izin. Pada 2017, disbudpar memberikan teguran pada 6 panti pijat, kemudian di tahun 2018 ada 8 panti pijat yang ditegur. Pada 2019 ada 28 panti pijat yang ditegur, kemudian untuk bantuan penertiban (bantib) dilakukan 2 kali. Baca Juga :
Sumber: