Cegah Covid-19, Tim Gabungan Tertibkan Prokes di Kecamatan Dau
Malang, Memorandum.co.id - Menekan penyebaran Covid-19, jajaran Polres Malang melakukan operasi yustisi menegakkan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan berdasar Inpres RI no 6/ 2020, Perda Provinsi Jatim no 2/2020, Pergub no 53/2020 dan Perbup Malang no 57/ 2020 ini menyasar di Jl Raya Dermo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kapolsek Dau, AKP Syaiban saat memimpin apel menyampaikan cara bertindak dalam pelaksanaan razia Operasi Yustisi. "Kita tetap harus melaksanakan dengan humanis dan menyampaikan imbauan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak-red)," katanya. Pelaksanaan operasi yustisi ini menindak pelanggar prokes yaitu warga yang tidak menggunakan masker dan sekaligus membagikan masker. Adapun yang ditindak sebanyak 41 orang karena tidak memakai masker dan dikenai denda sebesar Rp 20 ribu. Kasubbag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan, penertiban prokes terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Agar masyarakat tertib dan patuhi prokes," ujarnya. Yang hadir dalam penertiban kepatuhan prokes ini adalah Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kapolsek Dau AKP Syabain, Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko, Kanit Sabhara Iptu Fajar Riyanu, Kanit I Sat Intelkam Ipda Alek Andri wijaya, Kabid Trantib Satpol PP Imanuel Dosantos, Kasi kewaspadaan Satpol PP Pedro Dasilva. (*/ari)
Sumber: