Penyusup May Day Surabaya Wajib Lapor

Penyusup May Day Surabaya Wajib Lapor

SURABAYA - Sehari pasca diamankan di Mapolrestabes Surabaya, dua penyusup demo May Day di Gedung Negara Grahadi diperbolehkan pulang. Namun, mereka yang mengaku dari Front Mahasiswa Nasional (FMN), masing-masing Rizky Pratama Lianto (21), warga Jalan Gunung Anyar Emas dan Arief Budiman (22), dikenakan wajib lapor. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam aksinya Arief, koordinator lapangan (korlap), bersama puluhan mahasiswa lain berniat untuk menyampaikan kebebasan individu untuk tidak mentaati aturan yang berlaku di suatu negara. "Sesuai dengan simbol dan kiblatnya tentang kebebasan seluas-luasnya untuk individu agar tidak menaati ketentuan di suatu negara. Seperti halnya yang terjadi di Surabaya ini. Mereka cenderung tidak melakukan yang berhubungan dengan pengekangan," kata Barung, Kamis (2/5). Celakanya, banyak aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya anarko ini untuk menyuarakan aspirasi seperti vandalisme atau merusak. Itu yang mereka tunjukkan di sejumlah kota. "Merusak, mencoret-coret. Dan melakukan kegiatan yanga sifatnya tidak teratur di ruang publik," imbuh dia. Tidak seperti di kota Bandung dan Makassar, di Surabaya aksi anarko terlebih dulu dicegah oleh pihak kepolisian. Hanya saja, setelah dilakukan sejumlah proses pemeriksaan kedua mahasiswa itu diperbolehkan pulang. "Bahwa aksi tersebut tidak diberitahukan lebih dulu," pungkas Barung. (fdn/fer)

Sumber: