Cegah Jemput Paksa Pasien Covid-19, Rumah Sakit  Paru Surabaya Diperketat

Cegah Jemput Paksa Pasien Covid-19, Rumah Sakit  Paru Surabaya Diperketat

Surabaya, memorandum.co.id - Tidak mau kecolongan lagi oleh keluarga yang menjemput paksa pasien yang terpapar Covid-19, anggota Polsek Semampir patroli di Rumah Sakit (RS) Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok, Selasa (27/10/2020). Selama ini, RS Paru merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan dan karantina pasien Covid-19. Terlihat anggota berkolaborasi dengan pihak keamanan rumah sakit  berjaga-jaga di depan pintu masuk. Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, patroli dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari pengamanan wilayah. “Patroli di Rumah Sakit Paru ini kami lakukan rutin setiap hari. Tidak hanya pagi, tapi juga siang, sore, dan malam,” ungkapnya. Untuk saat ini tercatat ada tujuh pasien Covid-19 yang dirawat di salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit tersebut. Beberapa waktu lalu, sempat viral video pemulangan paksa oleh pihak keluarga atas kematian pasien. Tindakan ini, kemudian direspons Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menangkap empat orang keluarga pasien dan menetapkan tersangka. "Setelah rapid test, keluarga pasien yang menjemput paksa keluarganya hasilnya reaktif covid-19," pungkas Agus Aryanto. (rio/fer)

Sumber: