15 Ribu Buruh Kembali Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Jatim

15 Ribu Buruh Kembali Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021, Selasa (27/10/2020) besok. Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur. Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru, Kebun Binantang Surabaya (KBS), dan Margomulyo sekitar pukul 12.00. Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00. "Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada 14 Oktober 2020 di Jakarta," ungkap Jazuli, juru bicara Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun. Masih lanjut dia, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing, dan lainnya. "Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," tegas dia. (udi/fer)

Sumber: