Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Narkoba Ratusan Juta

Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Narkoba Ratusan Juta

Tulungagung, memorandum.co.id -Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus didengungkan oleh Polres Tulungagung. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba senilai ratusan juta di bulan Oktober ini. Hal itu diketahui ketika Satreskoba Polres Tulungagung merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Marmer pada Kamis (22/10/2020). Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskoba AKP Andri Setya Putra mengatakan, selama bulan Oktober ini pihaknya telah mengungkap 6 kasus peredaran narkotika dan 1 kasus obat keras berbahaya dengan 6 orang tersangka. "Para tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya. Ada 6 kasus dengan 6 tersangka yang sudah kita amankan," ujarnya. AKP Andri melanjutkan, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 106,96 gram, 1.705 butir pil double L, 20 butir pil clonazepam, 19 butir pil alpazolam, dan 24 butir pil alganax. Kemudian uang tunai Rp 550 ribu, 6 buah pipet kaca, 3 timbangan digital, 2 alat hisap sabu serta 6 handphone. "Total sabu senilai Rp 128 juta. Itu dari 106,96 gram yang kita amankan. Kemudian ada ribuan pil dobel L, ada juga timbangan dan bong," terang dia. Andri Setya menjelaskan, 6 tersangka diamankan di lokasi berbeda. Di antaranya di beberapa jalan raya, di rumah kos, hingga ketika tersangka hendak menyelundupkan narkoba ke Lapas Klas IIB Tulungagung. "Penangkapan kita lakukan di Kecamatan Rejotangan, Kedungwaru dan Ngunut," ungkapnya. Andri menyebut, petugas menemukan modus baru yang digunakan tersangka untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Yaitu disembunyikan dalam krupuk, rokok dan baskom. Cara ini digunakan oleh tersangka berinisial FT, yang kemudian diamankan oleh petugas Lapas dan diserahkan kepada polisi pada Rabu (21/10) siang. Adapun barang buktinya yaitu sabu-sabu seberat 15,9 gram, 20 butir pil clonazepam, 19 butir pil alpazolam dan 24 butir alganax. "Ini satu tersangka menggunakan modus baru penyelundupan barang ke Lapas, dan masih kita dalami," jelas dia. Aksi FT, ungkap Aris, terbongkar setelah petugas Lapas menemukan barang mencurigakan diduga pipet sabu di dalam tumpukan nasi yang akan dikirim ke salah satu penghuni Lapas. Kemudian petugas bersama kepolisian melakukan pendalaman. Akhirnya ditemukan sabu dalam lipatan kerupuk, potongan rokok dan beberapa butir obat keras berbahaya di dalam baskom nasi. "Jadi ada di lipatan kerupuk itu. Ada juga di potongan rokok, dan ada juga yang ditempel di baskom nasi. Ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang tentang Kesehatan dan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (fir/mad/gus)

Sumber: