Korban Investasi Lapor Polrestabes Surabaya

Korban Investasi Lapor Polrestabes Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Sunjoyo mendatangi Polrestabes Surabaya, Rabu (21/10/2020). Dia dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Warga Tambaksari itu sebelumnya melapor ke polisi telah menjadi korban penipuan dengan modus investasi. Sunjoyo menjelaskan, investasi itu berupa pialang berjangka. Usaha tersebut dijalankan Guardian Capital Group (GCG) Asia. Namun, sayangnya dia baru menyadari menjadi kroban setelah menjadi member. “Kerugian saya sekitar Rp 300 juta," kata Sunjoyo. Alhasil, Sunjoyo terpaksa menjadikan leader-nya berinisial R sebagai terlapor. Sebab, selama ini pengiriman uang tidak ditujukan ke rekening perusahaan. Namun kepada terlapor. Menurut Sunjoyo, R adalah orang yang mengajaknya untuk bergabung menjadi member di GCG. Dia menjanjikan member bisa mendapat keuntungan minimal lima persen dalam sepekan. “Nilainya dihitung dari jumlah uang setoran,” tandas dia. Bonus itu awalnya cair sesuai yang dijanjikan terlapor. Namun, Sunjoyo tidak menarik uang secara penuh. Dia hanya mengambil bonus dari uang yang disetorkan. Uang setoran awalnya dibiarkan untuk mengejar komisi selanjutnya. “Dalam perjalanannya ternyata muncul masalah,” ucap dia. Sunjoyo tidak bisa menarik sama sekali. Dia sudah berkali-kali menanyakan masalah itu ke terlapor. Namun, jawaban yang diterima tidak pernah memuaskan. “Bahkan terkesan tidak ada tanggung jawab,” lanjut dia. Belakangan dia tahu korban dari investasi tersebut tidak sedikit. Member-member yang menjadi korban akhirnya sepakat membawa masalah itu ke ranah hukum. Irwanto, korban lainnya, malah mengaku belum mendapat untung sama sekali. Dia menyebutkan kerugiannya Rp 108 juta. “Dari awal belum dapat komisi,” terang dia. Dia berharap laporannya di polisi segera mendapat titik terang. Minimal dengan adanya penetapan tersangka. “Dari sudut pandang saya leader yang harus tanggung jawab. Tetapi jika tidak bisa dinyatakan bersalah, harapan saya penyidik menarget top leader," pungkas dia. Sementara itu, Kanitharda Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha secara terpisah mengatakan, laporan para korban sedang dalam penyelidikan. Giadi menyatakan, pihaknya sudah menjalankan beberapa tahapan. Di antaranya memeriksa pelapor. “Hari ini diperiksa kembali untuk memberikan keterangan tambahan,” tegas Giadi. Giadi menyatakan, penanganan laporan membutuhkan waktu. Banyak pihak yang akan dilibatkan. Berdasarkan pendalaman, GCG memang bermasalah. Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memastikan aktivitasnya ilegal pada tahun lalu. "Kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," pungkas mantan Panit II Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri itu. (fdn/fer)

Sumber: