Cegah Penyusup saat Unras, 56 Orang Digelandang ke Polresta Malang Kota

Cegah Penyusup saat Unras, 56 Orang Digelandang ke Polresta Malang Kota

Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 56 orang digelandang ke Mapolresta Malang Kota, Selasa (20/10/2020). Mereka diamankan dari kawasan sekitar Balai Kota Malang, menjelang adanya aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law tahap II. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, mereka diamankan dari kawasan Rajabali, Stasiun Kota Baru dan sekitarnya. "Ada sekitar 56 orang. Rinciannya, 13 SMA, 21 SMK, 1 SMP,  10 mahasiwa, 6 pengangguran, 1 kuli bangunan dan 4 orang swasta," terangnya. Ia menambahkan, mereka diamankan sebagai langkah pencegahan atau adanya penyusup. Namun, hingga sekitar pukul 21.00, tidak ditemukan adanya dugaan penyusup. Selain itu, tidak ada barang bukti dugaan provokator. "Ini lebih ke pencegahan. Mereka ada yang hanya ingin melihat, ada juga yang memang ingin ikut demo karena ajakan. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain," lanjutnya. Untuk itu lanjutnya, mereka akan dipulangkan langsung di malam yang sama. Terutama yang masih di bawah umur, akan dipanggil orang tuanya. Sementara itu, terkait aksi unjuk rasa, berjalan dengan damai dan lancar, tanpa ada insiden yang berarti. (edr/fer)

Sumber: