Pemilik Lahan Pembuangan Limbah Disurati DLH
Gresik, memorandum.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyurati pemilik lahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti. Namun, DLH masih enggan menyebutkan siapa pemilik gudang tersebut. Kabid Pengendalian dan Pencemaran DLH Gresik Bahtiar Gunawan saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan detail terkait pemilik gudang yang di dalamnya berisi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut. Namun, ia memastikan telah menyurati pihak pemilik gudang untuk dimintai keterangan. "Kita sudah jadwalkan Jumat untuk pertemuan dengan pemilik lahan dan kurang tau PT apa yang memiliki lahan tersebut," paparnya, Selasa (20/10/2020). Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mendalami sumber limbah berbahaya tersebut berasal. Setelah itu akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. "Nanti kami akan mendalami siapa atau perusahaan apa yang membuang limbah B3 itu," tegasnya. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Satreskrim Polres Gresik juga terus melakukan upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan limbah tersebut. Pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya RT dan warga sekitar. "RT setempat mengaku tidak mengetahui limbah berbahaya itu darimana asalnya. Namun dari penuturannya, aktivitas gudang dilakukan setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu. Dan selalu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 ke atas," paparnya. Tipidek juga sudah memasang police line di gerbang masuk gudang. Agar tidak ada aktivitas yang berjalan selama masa penyelidikan. Di sisi lain, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DLH dalam rangka mencari tahu siapa pemilik limbah tersebut. Sebab keberadaan limbah pada dan cair yang telah dipastikan sebagai limbah B3 tersebut telah mengganggu ketenangan warga. Lahan produktif warga sekitar tercemar. Tanaman warga berupa pisang dan pohon mangga mengering. (and/har/fer)
Sumber: