RPH Join Penggemukan Sapi, Kejari Kota Malang Periksa 14 Orang

RPH Join Penggemukan Sapi, Kejari Kota Malang Periksa 14 Orang

Malang, memorandum.co.id - Dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang terkait penggemukan sapi, berimbas atas pemeriksaan  14 orang sebagai saksi. Keempat belas orang itu, 8 orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, 2 orang dari BPKAD, 3 orang dari dewan pengawas, serta 1 orang dari dinas pertanian. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH menerangkan, meskipun sudah diperiksa, mungkin saja bisa dipanggil ulang. "Ya bisa jadi, ada lagi tambahan yang diperiksa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, yang sudah diperiksa, dipanggil lagi untuk pendalaman," terangnya, Senin (19/10/2020). Ia melanjutkan, hingga saat ini tim penyidik, masih terus melakukan tugasnya. Bahkan, sudah koordinasi dengan audit BPKP Provinsi Jatim. Untuk itu, menunggu jadwal ekpose dari BPKP, terkait kasus yang sementara ini, nilai kerugian Rp 1 miliar lebih. "Untuk nilai kerugian negara, sekitar Rp 1 miliar lebih. Saat ini juga masih menunggu jadwal BPKP termasuk terus mengumpulkan alat bukti. Saat ini, sejumlah berkas menjadi alat bukti. Termasuk alat bukti dokumen dan berkas penyetaan modal," lanjutnya. Disinggung sampai berapa lagi yang akan diperiksa hingga menentukan tersangka, Dino tidak bisa memastikan berapa lagi tambahan seksinya. Karena masih tergantung dinamika dan temuan dalam pemeriksaan. Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan keuangan RPH Kota Malang dengan salah satu penggemukan sapi dan pemotongan hewan di Jombang. Ia melanjutkan dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan sehingga merugikan Pemkot Malang karena sebelumnya pemkot mengikutkan penyertaan modal. Dugaan awal, sebenarnya di dalam kerja sama itu menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. Jumlahnya sementara sekitar Rp 1,4 miliar dan masih bisa berubah. (edr/fer)

Sumber: