Pemkot Malang Tak Perbolehkan Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi

Pemkot Malang Tak Perbolehkan Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi

Malang, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga saat ini masih belum memperbolehkan tempat hiburan malam dan bioskop beroperasi kembali dalam waktu dekat. "Belum boleh dibuka untuk keduanya, meski sudah memasuki zona oranye," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (16/10/2020). Sutiaji menilai, pembukaan kembali hiburan malam justru akan menimbulkan polemik di masyarakat dan akan membuka klaster baru penyebaran Covid-19. "Kalau semuanya dibuka, kan kita tidak tahu physical distancing-nya di dalam bagaimana," ujarnya. Meski sudah ada larangan untuk membuka tempat hiburan malam, sayangnya beberapa tempat tak mengindahkan kebijakan yang tertulis dalam perwali. Terkait sanksi yang akan diberikan, Sutiaji menjelaskan, bila kedapatan ada tempat hiburan malam yang membandel buka dan menyalahi aturan. Maka sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan hingga pemberlakuan denda pelanggar disiplin protokol Covid-19 bagi dunia usaha hingga penutupan. "Ada peringatan tertulis baik pertama, kedua atau ketiga. Kemudian ada denda sampai ke arah saya tidak segan-segan yang melanggar akan kami tutup izinnya," tandasnya. (lis/ari/fer)

Sumber: