Baru Kerja Sebulan, Tilep 3 Handphone untuk Senang-senang

Baru Kerja Sebulan, Tilep 3 Handphone untuk Senang-senang

Jember, Memorandum.co.id - Aditya Wardana (21) yang baru saja bekerja sebulan di konter HP Menteri Cel harus berurusan dengan polisi karena terbukti mencuri handphone (HP) di tempat kerjanya. Pria asal Dusun Karanganyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung itu tertangkap kamera CCTV saat memasukkan 3 handphone di balik bajunya. Raibnya 3 buah Handphone pada rentang waktu yang berbeda itu membuat pemilik konter HP melapor ke Mapolsek Kencong. Sebelum melapor, pemilik toko, Putra Setiyawan, mengecek CCTV dan melihat aksi pencuri yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. "Saya buka CCTV dan terlihat karyawan yang saya curigai," ujar Putra kepada Polisi saat melapor. Dari hasil laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kencong mendalami kasus. Berdasar hasil investigasi dan juga penjebakan, terduga tersangka akhirnya pada Sabtu, (10/10/2020) dapat diamankan bersama barang bukti yang bernilai kurang lebih Rp 10 juta. "Pelaku kami jebak, kami giring agar datang ke toko, kita lakukan SOP sesuai prosedur dan ahkirnya pelaku bisa kita amankan atas kejahatan yang ia lakukan," ujar Kapolsek Kencong, AKP Adri Susanto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Iwan Iswahyudi, Rabu (14/10/2020). Iwan menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dari hasil kejahatannya dibelikan septu, jaket hitam dan Handphone 8 note pro dan sisa uang disita petugas untuk dijadikan barang bukti. “Pelaku sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. Sementara pelaku Aditya Wardana mengaku menyesali perbuatannya dan uang hasil kejahatannya dibelikan sepatu, jaket dan handphone serta untuk bersenang-senang.(edy)

Sumber: