Amankan Warga Canada, Imigrasi Malang Tolak 49 Parpor

Amankan Warga Canada, Imigrasi Malang Tolak 49 Parpor

Malang, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, menolak 49 pemohon paspor. Penolakan itu, dikarenakan ada dugaan pemohon paspor non prosedur. Kebanyakan, penolakan itu dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kepala Imigrasi kelas 1 TPI Malang, Ramdhani menjelaskan, penolakan itu sebagai upaya realistis dalam upaya pencegahan perdagangan manusia. "Penolakan pemohon paspor, mayoritas adalah dari TKI non prosedural. Hal itu dilakukan sebagai upaya kami dalam pencegahan perdagangan manusia," terangnya, Selasa (13/10). Selain itu, lanjut Ramdhani, saat ini pihaknya tangah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada seorang warga negara Canada. Ia diduga memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan Kartu Ijin Tinggal. "Sedang dilakukan BAP sejak tadi malam, terhadap satu warga asing. Kuat dugaan, ia akan menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu. Ia terancam melanggar pasal 123," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, di masa pandemi covid 19 ini, terjadi penurunan pemohon paspor secara drastis. Mengingat, pandemi virus Covid 19 tak kunjung hilang. Dari data yang ada,penurunan bahkan mencapai kisaran 70 - 80 persen. Ia berharap, pendemi virus covid 19 segera berlalu dan bisa normal kembali. "Salah satu penyebab penurunan pemohon diakibatkan, negara tujuan dan beberapa maskapai penerbangan yang belum buka. Selain itu, banyak maskapai penerbangan yang melakukan banyak persyaratan untuk penumpangnya. Penurunan ini merata pada setiap kantor imigrasi," pungkasnya. (edr/gus)

Sumber: