Konflik Warga Perum Mulyosari BPD, Ditawari Perbaikan Rumah, Malah Minta Rp 350 Juta
Surabaya, memorandum.co.id - Gegara ada keretakan bangunan rumah tetangga saat renovasi rumah, Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah salah satu tetangga tidak terima dan meminta ganti rugi Rp 350 juta atas kerusakan rumahnya. Permintaan kompensasi itu dianggap terlalu tinggi, mengingat beberapa tetangga lainnya yag juga terkena imbas pembangunan rumah Tjandra menerima kompensasi yang ditawarkannya. Untuk mengetahui peristiwanya seperti apa, jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar pada Selasa (13/10/2020) menghadirkan Suwarno, ketua RT setempat yang mengetahui kejadian konflik tetangga tersebut. “Dalam pertemuan awal Bu Yulia meminta ganti rugi Rp 150 juta. Namun, tidak ada titik temu, dan akhirnya dibawa ke tingkat RW, kelurahan, sampai kecamatan. Malah terakhir mintanya Rp 350 juta,” jelas Suwarno. Mendengar kesaksian itu, majelis hakim menanyakan bagaimana perhitungan kerugian sebesar itu apakah ada ahli ketika pertemuan mediasi itu. Dan dijawab saksi Suwarno tidak ada. “Tidak ada ahli,” tegasnya. Tambah Suwarno, pihak Tjandra sudah menawarkan ganti rugi kepada Yulia seperti tetangga lainnya namun ditolak dan memintanya dalam bentuk ganti rugi uang. “Ada penawaran bentuknya perbaikan tapi Yulia menolak dan mintanya uang,” ujar Suwarno. Sementara itu, Aine, salah satu tim penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah selain Tjandra di sekitar sana juga ada pembangunan rumah. “Ada pembangunan rumah baru sebelah kiri, bangunan empat unit bertingkat milik Liong,” jelas Aine dan dibenarkan oleh saksi Suwarno. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) M Nizar rencananya akan mengajukan dua ahli dalam sidang berikutnya. “Dua ahli dari ITS dan Universitas Airlangga,” singkat M Nizar. Ditemui usai sidang Aine mengatakan, bahwa saksi menjelaskan bahwa ada pertemuan mulai tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan pada 2016. “Pelapor meminta sejumlah Rp 150 juta, kemudian dengan berjalannya waktu ada perubahan perminataan sebesar Rp 350 juta,” ujarnya. Tambah Aine, dengan berjalannya waktu memang kerusakan ada perubahan pasti karena tidak diperbaiki namun ada orang lain menurut saksi, bernama Liong yang juga membangun beberapa rumah dan tingkat dua lantai. “Itu disebelah kirinya. Kita masih belum tahu dan harus menyerahkan kepada ahli, apakah pembangunan oleh orang lain juga sebetulnya memperparah atau bagaimana berdampak kita serahkan kepada ahli bangunan yang mengerti,” pungkas Aine. Seperti diketahui, pada Desember 2015 terdakwa mulai membangun rumah dan sekitar Maret 2016 rumah mulai di tingkat dua lantai, yang mengakibatkan kerusakan rumah milik korban Kuncoro Lau di Blok C24 yang berada di sebelah kiri dan rumah milik warga sekitar. Untuk tetangga lain yang terdampak bisa menerima pergantian dari terdakwa, namun hanya Kuncoro Lau yang meminta ganti rugi uang sebesar Rp 350 juta. Karena tidak ada titik temu, Kuncoro Lau melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim. (fer/gus)
Sumber: