Satpol PP Sidoarjo Copoti Bendera Merah Putih yang Ada Lambang PKB
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Puluhan bendera Merah Putih dengan lambang PKB terpasang di jalan protokol di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. Satpol PP yang dilapori warga segera menertibkan bendera yang terpasang pada tiang bambu tersebut. Bendera tersebut dipasang pada bambu setinggi sekitar 3-4 meter. Satu persatu bendera tersebut dilepas dan diangkut dengan truk Satpol PP. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa bendera dengan lambang PKB yang terpasang di jalan protokol tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk menertibkan. "Ada laporan dari masyarakat, jika ada bendera merah putih tapi ada logo PKB, yang terpasang di jalan protokol. Agar tidak menjadi polemik maka kami amankan sementara," kata Yani kepada wartawan Senin (12/10/2020). Yani menambahkan jumlah bendera tersebut sebanyak 20 bendera. Pada bagian tengah bendera tersebut terdapat lambang PKB. Selain itu ada angka 1 pada bagian kanan bendera. Saat ini bendera itu tersimpan di Kantor Satpol PP di Jalan Kombes M Duriat Sidoarjo setelah ditertibkan. "Apabila seseorang merasa sebagai pemiliknya diperbolehkan mengambil di kantor Satpol PP Sidoarjo," tandas Yani. Sementara itu Wakil Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Reza Ali Faizin mengakui jika bendera yang terpasang di jalan protokol itu merupakan bendera parpol milik PKB. "Memang benar itu bendera milik PKB, namun kapan dipasangnya kami tidak mengetahui," ujar Reza kepada wartawan, Senin (12/10/20). Reza mengatakan bendera yang jadi polemik tersebut berdesain latar belakang merah putih dan angka 1 serta simbol PKB. Bendera itu disahkan sejak akan diselenggarakannya pileg 2019. "Sementara angka 1 merupakan nomor urut parpol dari PKB," tambah Reza. Reza yang juga anggota DPRD Sidoarjo itu menjelaskan bahwa bendera PKB tersebut sebelumnya juga pernah menjadi polemik sejak 2019. Polemiknya bahwa bendera itu dianggap bendera nasional diberi tambahan simbol parpol. Namun ketua umum PKB sudah melakukan klarifikasi. Polemik tersebut sudah diselesaikan di ranah hukum pada 2019 dan permasalahan sudah clear. Reza menerangkan bendera tersebut bukanlah bendera nasional karena secara ukuran sudah berbeda. Bendera nasional pembagian merah dan putih nya sudah ditentukan, namun jika bendera PKB ini warna merah dan putihnya tidak beraturan. "Kami menyadari kalau ada masyarakat yang belum paham tentang bendera tersebut," pungkas Reza.(ags/jok/gus)
Sumber: